Poin Utama:
- Lokasi Terdampak: UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Bekasi Utara.
- Jadwal Penutupan: Layanan masyarakat tutup mulai 15 Januari hingga 18 Januari 2026.
- Dibuka Kembali: Operasional normal kembali pada Senin, 19 Januari 2026.
- Penyebab: Shutdown server pusat dan migrasi data (RFID & Fullcycle) oleh Kementerian Perhubungan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengumumkan penghentian sementara operasional layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di wilayah Bekasi Utara mulai tanggal 15 Januari 2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya pemeliharaan teknis sistem pusat dan migrasi data secara nasional yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Layanan Uji KIR di Bekasi Utara Ditutup?
Penutupan layanan ini bukan tanpa alasan, melainkan instruksi langsung dari pemerintah pusat untuk pembaharuan sistem digital. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Kota Bekasi, Soenaryo Utomo, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah melakukan optimalisasi infrastruktur teknologi informasi.
”Dalam rangka pelaksanaan program pemeliharaan serta optimalisasi infrastruktur teknologi informasi pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bersama ini disampaikan bahwa akan dilakukan penghentian sementara (shutdown) layanan sistem bukti lulus uji berkala,” kata Soenaryo Utomo kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Dishub Kota Bekasi, Rabu (14/01/2026).
Menurut Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Darat, proses ini melibatkan migrasi data vital, termasuk sistem Radio Frequency Identification (RFID) dan siklus penuh (Fullcycle) pelayanan pengujian kendaraan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan integrasi data pengujian kendaraan antar daerah dengan pusat berjalan lancar tanpa hambatan teknis di masa depan.
Kapan Jadwal Penutupan Sistem Dilakukan?
Masyarakat perlu mencatat tanggal-tanggal krusial agar tidak kecele saat hendak mengurus uji berkala. Soenaryo merinci bahwa proses teknis dari pusat dimulai sejak tanggal 14 Januari.
”Sehingga perlu kami informasikan bahwa pada periode waktu tanggal 14 hingga 16 Januari 2026, Kementerian Perhubungan akan melaksanakan pemeliharaan teknis yang meliputi pengaturan ulang aplikasi serta manajemen server pada pusat data,” ujarnya.
Akibat pemeliharaan server pusat ini, seluruh akses ke aplikasi Uji Berkala yang terintegrasi akan dinonaktifkan total (mati total).
Oleh karena itu, pelayanan tatap muka kepada masyarakat di loket Uji KIR Bekasi Utara secara efektif ditiadakan mulai tanggal 15 Januari 2026.
Apa yang Dilakukan Dishub Kota Bekasi Selama Penutupan?
Meskipun layanan publik tutup, tim teknis Dishub Kota Bekasi tetap bekerja di belakang layar. Setelah server pusat selesai diperbaiki pada tanggal 16 Januari, pemerintah daerah memiliki waktu dua hari untuk melakukan penyesuaian sistem lokal secara mandiri.
”Selanjutnya pada tanggal 17 hingga 18 Januari 2026, Dinas Perhubungan Kota atau Kabupaten diminta untuk segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara mandiri,” tutur Soenaryo.
Langkah-langkah teknis yang akan dilakukan tim IT Dishub Kota Bekasi meliputi:
- Instalasi ulang aplikasi pengujian.
- Pemasangan aplikasi e-SAM terbaru.
- Penyesuaian struktur data lokal.
- Uji coba (trial) sistem untuk memastikan aplikasi berjalan stabil sebelum dibuka untuk umum.
- Pengajuan akun e-SAM sebagai syarat operasional sistem baru.
Berdasarkan jadwal tersebut, layanan Uji KIR di Bekasi Utara dipastikan akan beroperasi normal kembali melayani warga Kota Bekasi pada Senin, 19 Januari 2026.
Pemkot Bekasi menghimbau kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang yang masa berlaku uji KIR-nya habis pada tanggal-tanggal pemeliharaan tersebut, agar dapat menyesuaikan jadwal kedatangan setelah layanan dibuka kembali guna menghindari antrean.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































