Dishub Kota Bekasi Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Simpang Pekayon

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Kota Bekasi menutup U- turn (arah putar balik) di depan Apartemen Kemang View, Jumat (28/02/2025).

Dishub Kota Bekasi menutup U- turn (arah putar balik) di depan Apartemen Kemang View, Jumat (28/02/2025).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bersama stakeholder terkait menggelar aksi penertiban di Simpang Pekayon, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Jumat (28/02/2025) siang.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mengganggu kelancaran lalu lintas, seperti pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan parkir liar di sekitar lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe dalam merespons keluhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini, kami dari Dinas Perhubungan bersama unsur stakeholder terkait melaksanakan giat penertiban. Sebelumnya, dua atau tiga hari lalu, saya telah menginisiasi penertiban parkir liar di sekitar kawasan Simpang Pekayon,” ujar Zeno melalui keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Jumat (28/02/2025).

Penertiban ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan arus lalu lintas di kawasan tersebut agar berjalan lancar tanpa hambatan.

“Setelah kami identifikasi, hambatan samping di Simpang Pekayon disebabkan oleh adanya pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, dan ojek pangkalan yang menetap di simpang tersebut, dekat dengan Apartemen Kemang View,” jelasnya.

Zeno juga menambahkan bahwa keberadaan PKL yang berjualan tidak sesuai ketentuan, dengan memanfaatkan sebagian trotoar, turut memperparah situasi di lokasi tersebut.

“Kami juga melakukan tindakan tegas, seperti memutus aliran listrik yang tersambung ke pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin resmi, sesuai data dari teman-teman Diskop UKM,” lanjutnya.

Selain itu, Dishub Kota Bekasi juga melakukan penutupan U-turn (arah putar balik) di depan Apartemen Kemang View untuk menghilangkan titik crossing kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Belokan tersebut telah kami tutup dengan beton moving concrete barrier, yang di atasnya dilengkapi butter warrior. Beton tersebut beratnya hampir satu ton, sehingga sangat sulit untuk dipindahkan,” imbuh Zeno.

Lebih lanjut, Zeno menjelaskan bahwa Simpang Pekayon dan ruas Jalan Pekayon sering kali menjadi titik kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Kondisi ini dapat berdampak luas hingga ke wilayah Rawa Panjang dan jalan-jalan lainnya, seperti Jalan Cut Meutia, serta akses tol yang turut terhambat.

“Jika kemacetan ini tidak ditangani dengan serius, tentu akan memengaruhi arus lalu lintas dari berbagai arah, termasuk dari Pemkot Bekasi menuju Rawapanjang hingga ke Jalan Pekayon dan sekitarnya. Bahkan, akses menuju tol juga bisa terhambat,” tegasnya.

Pasca pelaksanaan penertiban, situasi arus lalu lintas di Simpang Pekayon dilaporkan mulai membaik.

Namun, Zeno menekankan bahwa diperlukan penanganan serius secara berkala untuk memastikan kawasan ini tetap tertib dan kondusif.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca