Disperkimtan: Pembebasan Lahan PLTSa Kota Bekasi Tak Gusur Rumah Warga

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi.

KOTA BEKASI – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi memberikan kepastian terkait polemik pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Instansi tersebut menjamin tidak ada satu pun rumah warga yang akan tergusur untuk proyek yang juga dikenal sebagai PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) ini.

​Kabar ini menepis kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai dampak sosial pembangunan mega proyek tersebut di wilayah mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Pembebasan Lahan Tunggu DPA

Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menjelaskan bahwa tahapan proyek PLTSa Kota Bekasi saat ini telah sampai pada proses delineasi atau pemetaan kawasan.

Ia menegaskan bahwa prosesnya berjalan sesuai rencana, meski masih menunggu pencairan anggaran.

“Kini sudah kami petakan dan memang prosesnya masih belum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sampai sekarang,” ujar Widayat saat ditemui Jurnalis rakyatbekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi usai Apel Pagi, Senin (27/10/2025).

Widayat menambahkan bahwa pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan akan segera diproses setelah DPA diterbitkan.

“Nanti setelah DPA (turun), baru kita selesaikan proses pembayarannya,” tambahnya.

Detail Lahan: 4,9 Hektare Berupa Rawa

Widayat merinci, proyeksi pembangunan PSEL di Kota Bekasi ini membutuhkan lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare.

Ia kembali menegaskan bahwa lokasi yang akan dibebaskan tersebut bukanlah kawasan pemukiman padat penduduk.

​”Tanahnya ini tanah warga, (tapi) kondisinya adalah kebanyakan berupa rawa, tidak ada penghuninya,” jelas Widayat.

Lokasi tersebut, lanjutnya, berada di samping Stadion Ciketing yang kondisi fisiknya memang berupa lahan basah atau rawa.

“Memang kondisinya yang di samping Stadion Ciketing itu memang rawa,” tegasnya.

Koordinasi dengan BPN Telah Selesai

Untuk memastikan legalitas dan keabsahan lahan, Disperkimtan Kota Bekasi telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak.

Proses administrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi juga dilaporkan telah rampung.

​”Kalau dengan BPN kita sudah lakukan koordinasi pengukuran lahan. Kemudian proses administrasi lainnya juga sudah kita lakukan,” sambung Widayat.

Bagian dari Proyek Nasional 7 Kota

Proyek PLTSa Kota Bekasi merupakan bagian dari program percepatan PSEL nasional yang diinisiasi pemerintah pusat.

Proyek ini mendapat perhatian serius mengingat urgensi masalah sampah di kota-kota besar.

​Diberitakan sebelumnya, pimpinan proyek PSEL dari Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa program ini menarik minat investasi yang besar.

​Rosan menyebut sekitar 200 perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, telah menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam tender proyek-proyek PSEL.

​”Pada intinya kita hanya ingin memastikan bahwa program ini memang akan jalan di bawah Danantara. Karena ini kan sudah berapa belas tahun tidak pernah jalan gitu ya program ini,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Target Groundbreaking Maret 2026

​Untuk menjamin kelancaran dan tata kelola yang baik, Rosan menegaskan bahwa entitas Danantara akan menjadi pemegang saham di semua proyek PSEL yang berjalan.

​”Danantara akan menjadi pemegang saham di semua proyek itu ya. Untuk memastikan bahwa proyek itu jalan dengan baik dan benar,” tuturnya.

​Pemerintah menargetkan program PSEL di tujuh lokasi prioritas dapat mulai peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Maret 2026. Selain Kota Bekasi, lokasi lainnya adalah Bali, Yogyakarta, Bogor, Tangerang, Semarang, dan Medan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca