DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Pesantren di Masa Kepemimpinan Saifudaullah

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi HM. Saifuddaulah mengatakan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren pada Maret 2022 lalu, yakni Perda No.5 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, terealisasi dalam masa kepemimpinannya.“Perda Pesantren sudah kita miliki. Tinggal Pemkot Bekasi menyiapkan Perwal atau aturan turunannya, juga mendata serta mensosialisasikan aturan agar pesantren benar-benar terfasilitasi dan mendapatkan manfaat, guna kebaikan santri ke depan,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi HM. Saifuddaulah kepada Rakyat Bekasi, Kamis (10/11/2022).Politisi asal Fraksi PKS yang akrab disapa Ustad Daulah ini juga menyoroti Hari Santri Nasional yang diibaratkan sebagai lebaran santri.Hari Santri Nasional, kata dia, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan santri. Karena sejak masa merebut kemerdekaan hingga saat ini, santri selalu berjuang membela agama dan bangsa.Lebih lanjut Ustad daulah berharap agar Hari Santri Nasional ini menjadi momentum kebangkitan kaum muda khususnya para santri dalam menghadapi arus globalisasi dan teknologi informasi yang masif.“Spirit Resolusi Jihad harus selalu ada dan tertanam dalam jiwa rakyat Indonesia, khususnya kaum santri untuk terus berjihad melawan kebodohan, kezholiman, kemunkaran dan ketidak adilan demi  NKRI yg lebih maju, adil dan sejahtera,” pungkas Ustad Daulah. (Adv)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Sampah 2028: Sekda Kota Bekasi Gencarkan Aksi Korve
Proyek Flyover Bulak Kapal Dikebut! Distaru Kota Bekasi Tertibkan 9 Bangunan untuk Urai Kemacetan
Target Terlampaui, Pencetakan KIA di Kota Bekasi Kalahkan Capaian Nasional
Dari 85 ke 93 Persen, Bapenda Kota Bekasi Kebut Realisasi PAD 2026 Tanpa Kebocoran
Camat Bekasi Barat Pastikan 15 Kafe di Pasar Bintara Resmi Tutup
DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik
DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang
Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:05 WIB

Darurat Sampah 2028: Sekda Kota Bekasi Gencarkan Aksi Korve

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:24 WIB

Proyek Flyover Bulak Kapal Dikebut! Distaru Kota Bekasi Tertibkan 9 Bangunan untuk Urai Kemacetan

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:53 WIB

Target Terlampaui, Pencetakan KIA di Kota Bekasi Kalahkan Capaian Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:43 WIB

Dari 85 ke 93 Persen, Bapenda Kota Bekasi Kebut Realisasi PAD 2026 Tanpa Kebocoran

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:47 WIB

Camat Bekasi Barat Pastikan 15 Kafe di Pasar Bintara Resmi Tutup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca