Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari The Urban Institut, Adi Siregar, menyarankan agar PJ Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, segera berkomunikasi dengan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih, siapapun yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.

Hal ini mengingat keberlangsungan Kota Bekasi ke depan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik dan intens antara penjabat Wali Kota Bekasi yang merupakan pengganti sementara pimpinan daerah dengan Walikota definitif nantinya.

“PJ adalah urusan dari Kemendagri yang bertugas untuk menjadi pimpinan sementara di suatu daerah. Jadi harus ada komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Walikota terpilih nantinya. Hal ini menyangkut estafet kepemimpinan yang nantinya akan diteruskan ke Walikota terpilih yang sudah dipercaya masyarakat untuk memimpin Kota Bekasi ke depan,” tutur Adi Siregar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tugas seorang penjabat wali kota di Indonesia didasarkan pada berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Di antaranya yang melandasi tugas dari seorang PJ adalah:

  • Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, termasuk pemerintah daerah.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk wewenang, tugas, dan tanggung jawab walikota dan penjabat walikota.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menjelaskan tentang perangkat daerah dan pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk fungsi dan tugas walikota.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur hal-hal teknis terkait pelaksanaan tugas walikota, termasuk pedoman dalam pengelolaan daerah.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
  • Peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan sektor-sektor tertentu seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang juga mempengaruhi tugas walikota.

“Ada juga Peraturan Daerah (Perda). Setiap daerah memiliki perda yang mengatur kebijakan dan program pembangunan daerah, yang juga menjadi acuan bagi penjabat walikota dalam menjalankan tugasnya. Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, penjabat walikota diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” terangnya.

Adi menjelaskan bahwa saat ini PJ Walikota Bekasi bersama dengan DPRD menetapkan APBD tahun 2025, di mana nantinya yang akan menjalankan pemerintahan adalah Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Baca Juga:  Buruknya Drainase Gudang Logistik KPU, Air Hujan Nyaris Rendam Surat Suara

Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi agar seluruh program dan rencana kerja yang nantinya ditetapkan dalam Perda APBD dapat dilaksanakan maksimal oleh Walikota dan Wakil Walikota terpilih atau pemerintahan selanjutnya.

“Selain APBD 2025 yang tentunya diusulkan oleh PJ dan disetujui DPRD, maka produk PJ ini akan dijalankan oleh Walikota dan Wakilnya yang terpilih oleh rakyat dalam Pilkada 2024. Artinya juga ini berkaitan dengan aparatur yang akan menjalankan tugasnya. Jadi kalau PJ mau mutasi atau rotasi jabatan ASN, maka saya pikir harus ada komunikasi dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, siapapun itu,” paparnya.

Hal ini mengingat kebijakan mutasi PJ Walikota nantinya dapat langsung dijalankan di masa depan.

Baca Juga:  PSI Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Bekasi Timur, Mustika Jaya dan Rawalumbu

Jangan sampai setelah penetapan Walikota dan Wakilnya yang baru langsung dilakukan perombakan lagi, hal ini akan mengganggu kinerja dari para pejabat sendiri.

“Artinya jika Kota Bekasi ingin kondusif, maka sebaiknya kalau mau ada mutasi rotasi jabatan dibicarakan dulu dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Jangan sampai ke depan ada rotasi mutasi baru pada saat pimpinan baru. Boleh saja mutasi nantinya di era baru tapi hanya pada posisi jabatan yang kosong, agar tidak mengganggu kinerja aparatur,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tertinggi di Pilkada Kota Bekasi, Heri-Sholihin Habiskan Rp3,9 Miliar untuk Kampanye
Rendahnya Angka Partisipan Pilkada Kota Bekasi Bukan Salah KPU, Simak Penyebabnya
Paslon Risol Gugat ke MK, Jubir Ridho: Siap Pertahankan Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi
Bawaslu dan KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Paslon Risol di MK
Heri-Sholihin Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi: Kita Selalu Siap
Gagal di Pilkada Kota Bekasi, Pengamat: PKS Harus Lebarkan Basis Massa untuk 2029
Soni Sumarsono: Gugatan Hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi Bakal Gugur
KPU Bakal Lakukan Ini untuk Bedah Penyebab Rendahnya Partisipan Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 12:08 WIB

Tertinggi di Pilkada Kota Bekasi, Heri-Sholihin Habiskan Rp3,9 Miliar untuk Kampanye

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:11 WIB

Rendahnya Angka Partisipan Pilkada Kota Bekasi Bukan Salah KPU, Simak Penyebabnya

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:05 WIB

Paslon Risol Gugat ke MK, Jubir Ridho: Siap Pertahankan Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:04 WIB

Bawaslu dan KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Paslon Risol di MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:06 WIB

Heri-Sholihin Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi: Kita Selalu Siap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!