Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Pengendalian Sampah Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan aturan terkait pengendalian sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengatakan bahwa dalam rangka menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, seluruh masyarakat diminta untuk memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada kedua perayaan tersebut.

Baik pelaku usaha maupun elemen masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai dan lebih memilih material yang dapat digunakan kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panitia pelaksana perayaan Natal 2024 dan panitia acara perayaan Tahun Baru 2025 wajib menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah,” ujar Pj Gani melalui keterangan resminya yang diterima RakyatBekasi.com, Rabu (25/12/2024).

Pj Gani menjelaskan bahwa pesan dan imbauan diberikan kepada seluruh pihak sebagai bentuk penerapan konsep minim sampah pada akhir tahun.

Pemerintah Daerah juga akan turut serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah, serta satuan tugas khusus yang akan bertugas menangani sampah dalam setiap kegiatan Natal dan Tahun Baru di tempat-tempat umum maupun wilayah masing-masing.

“Nantinya, mereka akan bertugas menangani sampah dalam setiap kegiatan Natal dan Tahun Baru di tempat-tempat umum ataupun wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Gani menambahkan bahwa aturan yang ditetapkan ini merupakan langkah untuk memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik.

“Utamanya agar setiap sampah yang timbul pada masa Natal dan Tahun Baru dapat diupayakan pengumpulan dan pengangkutannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan segera,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, serta menjaga kebersihan lingkungan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib Relokasi PKL Pasar Baru Makin Kusut, Nyali Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Dipertanyakan
Wali Kota Bekasi Lobi Gubernur DKI Pertahankan Kompensasi TPST Bantargebang
​Tindak Lanjut Evaluasi Wali Kota Bekasi, Dishub Kebut Pemasangan 5 Titik PJU di Jalan Mohammad Yamin
Ratusan Personel Dishub Kota Bekasi Percantik Halte dan Trotoar di Sepanjang Jalan Ahmad Yani
Tepergok Buang Limbah B3 di Sungai, Petani Bekasi Utara Laporkan PT Indra Prasta Indonesia ke KLHK
Pemkot Bekasi Siapkan Beton 20 Cm untuk Akses Jalan Menuju SMAN 20, Kapan Mulai Dibangun?
Kabar Gembira Bagi 3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi, Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 dan Gaji Dibayar APBN
Sikat Habis Pungli! Wali Kota Bekasi Janjikan Ganti Rugi Dua Kali Lipat Bagi Warga yang Berani Melapor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Nasib Relokasi PKL Pasar Baru Makin Kusut, Nyali Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 11:13 WIB

Wali Kota Bekasi Lobi Gubernur DKI Pertahankan Kompensasi TPST Bantargebang

Rabu, 16 September 2026 - 09:53 WIB

​Tindak Lanjut Evaluasi Wali Kota Bekasi, Dishub Kebut Pemasangan 5 Titik PJU di Jalan Mohammad Yamin

Rabu, 16 September 2026 - 09:36 WIB

Ratusan Personel Dishub Kota Bekasi Percantik Halte dan Trotoar di Sepanjang Jalan Ahmad Yani

Rabu, 16 September 2026 - 08:13 WIB

Tepergok Buang Limbah B3 di Sungai, Petani Bekasi Utara Laporkan PT Indra Prasta Indonesia ke KLHK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x