Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Pengendalian Sampah Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan aturan terkait pengendalian sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengatakan bahwa dalam rangka menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, seluruh masyarakat diminta untuk memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada kedua perayaan tersebut.

Baik pelaku usaha maupun elemen masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai dan lebih memilih material yang dapat digunakan kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panitia pelaksana perayaan Natal 2024 dan panitia acara perayaan Tahun Baru 2025 wajib menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah,” ujar Pj Gani melalui keterangan resminya yang diterima RakyatBekasi.com, Rabu (25/12/2024).

Pj Gani menjelaskan bahwa pesan dan imbauan diberikan kepada seluruh pihak sebagai bentuk penerapan konsep minim sampah pada akhir tahun.

Pemerintah Daerah juga akan turut serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah, serta satuan tugas khusus yang akan bertugas menangani sampah dalam setiap kegiatan Natal dan Tahun Baru di tempat-tempat umum maupun wilayah masing-masing.

“Nantinya, mereka akan bertugas menangani sampah dalam setiap kegiatan Natal dan Tahun Baru di tempat-tempat umum ataupun wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Gani menambahkan bahwa aturan yang ditetapkan ini merupakan langkah untuk memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik.

“Utamanya agar setiap sampah yang timbul pada masa Natal dan Tahun Baru dapat diupayakan pengumpulan dan pengangkutannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan segera,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, serta menjaga kebersihan lingkungan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting
Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing
DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit
Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK
RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup
Pemenang Sempat Dibatalkan, Wali Kota Bekasi Pastikan Mega Proyek PLTSa Siap Lelang Ulang
Diduga Ilegal dan Merusak Estetika Kota, Bangunan Semi Permanen di Kalimalang Bekasi jadi Sorotan
Kebakaran di Jatikramat Bekasi, Ibu Muda dan Balita Tewas Terjebak di dalam Rumah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 14:41 WIB

Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing

Kamis, 24 April 2025 - 11:18 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit

Rabu, 23 April 2025 - 13:42 WIB

Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK

Rabu, 23 April 2025 - 13:28 WIB

RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!