Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan DLH di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan DLH di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

​Poin Utama:

  • ​Agenda: Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pekan depan.
  • ​Fokus Evaluasi: Progres Bank Sampah dan aktivasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di tingkat kewilayahan.
  • ​Data Lapangan: Dari 1.020 RW, baru tercatat 602 Bank Sampah yang aktif melakukan penimbangan hingga akhir 2025.
  • ​Kebijakan: Dana Hibah Rp100 Juta per RW akan dievaluasi penyerapannya hingga pertengahan tahun (Triwulan II).

​Komisi 2 DPRD Kota Bekasi segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi pekan depan guna mengevaluasi efektivitas pengelolaan program Bank Sampah dan percepatan aktivasi fasilitas TPS3R yang dinilai belum merata di seluruh wilayah.

Langkah ini diambil menyusul laporan masih banyaknya RW yang belum mandiri dalam pengelolaan sampah meski program dana hibah telah digulirkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa DPRD Perlu Memanggil DLH Kota Bekasi?

​Pemanggilan ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk memastikan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat berjalan efektif. DPRD menyoroti pentingnya peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendampingi warga mengaktifkan TPS3R.

​”Insyaallah ke depan kita akan panggil Dinas LH. Karena ini penting satu catatan bahwa TPS3R kan harus diaktifkan di masing-masing wilayah, termasuk dalam pemanggilan itu juga akan menanyakan perkembangan menyoal bank sampah,” kata Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

​Evi menambahkan, rapat kerja evaluasi ini rencananya digelar pekan depan secara bertahap, setelah pihaknya menyelesaikan pemanggilan terhadap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

​Bagaimana Data Keaktifan Bank Sampah Saat Ini?

​Berdasarkan data Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) Kota Bekasi, implementasi di lapangan masih menemui kendala. Menjelang akhir tahun 2025, tercatat statistik sebagai berikut:

  • ​Total RW di Kota Bekasi: 1.020 RW
  • ​Bank Sampah Aktif (Rutin Menimbang): 602 RW
  • ​Status: Sekitar 40% RW belum aktif atau belum memiliki pengelolaan mandiri.

​Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui bahwa pengurus lingkungan membutuhkan waktu adaptasi untuk mengoptimalkan program Rp100 Juta per RW, terutama dalam hal pemenuhan syarat dan pencairan yang waktunya cukup singkat pada tahun lalu.

​”Ya mungkin akan kita lebih optimalkan, kalau kemarin kan waktunya sangat pendek dalam proses syarat dan pencairan dana Rp100 juta per RW tersebut. Yang penting bahwa ada upaya hari ini secara Surat Keputusan (SK) Bank Sampah sudah semua memiliki,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya di Kota Bekasi, Minggu (18/01/2026).

​Apa Solusi bagi RW yang Tidak Memiliki Lahan?

​Salah satu kendala utama ketidakaktifan Bank Sampah adalah ketiadaan lahan fasilitas penampungan (fasos/fasum) di lingkungan padat penduduk. Pemkot Bekasi menawarkan solusi kolaboratif antar-RW.

​Tri menjelaskan bahwa RW yang tidak memiliki lahan dapat bergabung atau berkontribusi dengan RW terdekat yang sudah memiliki Bank Sampah statis. Tujuannya agar pengelolaan sampah tetap berjalan tanpa terhambat masalah aset lahan.

​”Sehingga ini yang nantinya kita carikan solusinya. Termasuk hari ini kan juga sudah ada proses bagaimana upaya agar mereka bisa bergabung, walaupun tidak dalam satu RW,” sambung Tri.

​Kapan Batas Waktu Penyerapan Dana Hibah RW?

​Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan syarat mutlak pencairan, melainkan bagian dari sosialisasi mengubah pola hidup masyarakat. Untuk menghindari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), waktu pelaksanaan pencairan dana hibah akan diperpanjang.

​Rencananya, penyerapan dana diperpanjang hingga pertengahan tahun atau Triwulan Kedua 2026. Jika dana tersebut tetap tidak terserap oleh pengurus RW, maka anggaran akan ditarik kembali ke Kas Daerah untuk dialokasikan pada pembangunan infrastruktur lain yang lebih mendesak.

​Evaluasi yang dilakukan DPRD dan Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian warga dalam mengelola sampah dari sumbernya, sekaligus mengurangi beban TPA Sumurbatu.

​Warga Bekasi, sudahkah RW Anda memiliki Bank Sampah yang aktif? Laporkan kondisi pengelolaan sampah di lingkungan Anda melalui layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau sampaikan aspirasi Anda kepada wakil rakyat di DPRD.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK
Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan
Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret
Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Warga Bulak Sentul Tagih Bansos Lansia dan U-Ditch, Nawal Husni Janji Kawal Mati-matian!
Awas SiLPA Membengkak! Serapan APBD Kota Bekasi Baru 58 Persen, DPRD Desak OPD Kejar Target 99 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x