Poin Utama:
- Total Hutang: Terkonfirmasi sebesar Rp65 Miliar, merupakan akumulasi belanja obat dan operasional sejak tahun 2023.
- Sorotan: Adanya selisih data antara pernyataan Wali Kota Bekasi dengan klarifikasi DPRD dan manajemen RSUD.
- Tuntutan: FOPERA mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan uji petik dan investigasi dugaan mark-up.
- Isu Struktural: Masalah ini dinilai sebagai persoalan struktural warisan direksi sebelumnya, bukan sekadar defisit biasa.
Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki polemik hutang RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) yang mencapai Rp65 miliar.
Desakan ini mencuat menyusul adanya ketidaksinkronan data publik dan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerugian negara akibat tata kelola anggaran yang buruk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa FOPERA Mendesak Investigasi Mendalam?
Desakan ini muncul karena adanya perbedaan angka yang membingungkan publik terkait nominal hutang rumah sakit pelat merah tersebut. Transparansi data menjadi sorotan utama agar tidak ada manipulasi yang merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Perbedaan angka utang antara pernyataan Wali Kota Bekasi dengan hasil klarifikasi DPRD dan RSUD membuktikan bahwa masih banyak PR Pemerintah Kota Bekasi yang berkenaan dengan transparansi keuangan negara,” kata Muhamad Imron kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kawasan Bekasi Selatan, Rabu (21/01/2026).
Imron menegaskan bahwa sinkronisasi data keuangan daerah adalah hal mutlak. Ia meminta agar Pemkot Bekasi tidak membiarkan masyarakat merasa dibohongi oleh pernyataan pejabat yang tidak berbasis data akurat.
Berapa Sebenarnya Total Hutang RSUD CAM?
Berdasarkan klarifikasi terbaru yang melibatkan jajaran Direksi RSUD CAM dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi, angka hutang yang sebelumnya simpang siur sebesar Rp70 miliar, kini dikoreksi menjadi Rp65 miliar.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi (Madonk), menjelaskan rincian hutang tersebut sebagai berikut:
- Merupakan akumulasi hutang kepada pihak ketiga.
- Terdiri dari tunggakan pembelian obat-obatan dan kebutuhan operasional.
- Tercatat menumpuk dari tahun ke tahun, dengan data terdekat dimulai dari Laporan Keuangan tahun 2023.
Apa Langkah Hukum yang Diminta FOPERA?
FOPERA meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk tidak diam dan segera melakukan “Uji Petik”.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah hutang tersebut murni defisit operasional atau ada unsur tindak pidana korupsi.
Imron menekankan bahwa solusi efisiensi yang diambil Pemkot Bekasi tidak boleh mengorbankan hak pekerja atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan RSUD.
”Bicara persoalan polemik hutang ini, Pemerintah Kota Bekasi harus tegas. Jangan hanya sebatas mengambil keputusan yang sifatnya efisiensi yang merugikan pekerja, ini kan masalah struktural yang dibiarkan oleh Direktur RSUD sebelumnya,” tegas Imron.
Lebih lanjut, ia memperingatkan adanya potensi permainan anggaran yang harus diusut tuntas.
”Kami mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan uji petik. Apakah ada potensi mark-up anggaran pada tahun 2023, 2024, hingga 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara atau tidak,” tutupnya.
Sesuai regulasi, setiap pihak yang secara sengaja merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik kini menanti langkah konkret Pemkot Bekasi dalam menyelesaikan kemelut hutang ini secara transparan.
Punya informasi terkait layanan publik yang bermasalah di wilayah Anda? Laporkan segera ke Redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































