BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi merencanakan pemasangan garis kejut atau rumble strip di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Langkah ini diambil sebagai solusi teknis untuk memitigasi maraknya aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan tersebut pada malam hingga dini hari.
Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap sebuah video yang viral di media sosial pada 7 September 2025 lalu. Video tersebut merekam aksi drag race yang dilakukan sekelompok pemuda tepat di depan kompleks Kantor Wali Kota Bekasi, memicu kekhawatiran publik akan keselamatan dan ketertiban umum.
Solusi Fisik untuk Kurangi Kecepatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa pemasangan garis kejut adalah langkah proaktif dari Pemerintah Kota, meskipun Jalan Ahmad Yani berstatus sebagai jalan nasional yang kewenangannya berada di bawah Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN).
”Statusnya memang jalan nasional, tetapi sebagai langkah antisipasi, kita akan pasang rumble strip atau pita penggaduh (garis kejut). Ini bertujuan untuk setidaknya mengurangi aktivitas dan potensi balap liar,” ujar Zeno Bachtiar kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Senin (15/09/2025).
Garis kejut dirancang untuk memberikan getaran dan suara bising saat dilintasi kendaraan berkecepatan tinggi, sehingga memaksa pengendara untuk mengurangi lajunya dan membuat kondisi jalan tidak ideal untuk balapan.
Lebih dari Balap Liar: Judi, Miras, dan Kenakalan Remaja
Zeno menambahkan, upaya mitigasi tidak hanya berhenti pada solusi fisik. Pihaknya akan memperketat pengawasan lapangan melalui patroli gabungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
”Pengawasan lapangan sudah sering kita lakukan bersama Satpol PP, pihak Kecamatan Bekasi Selatan, Polisi, dan TNI. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, ajang balap liar tersebut sering kali menjadi arena judi, tempat minum-minuman keras, dan aktivitas negatif lainnya,” jelasnya.
Menurut informasi di lapangan, aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani sering terjadi pada jam rawan, yakni sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
”Dari data yang ada, rata-rata pelaku yang melakukan aksi balap liar ini adalah para remaja. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” papar Zeno.
Dengan kombinasi pemasangan infrastruktur penghambat kecepatan dan patroli gabungan yang diperketat, Dishub Kota Bekasi berharap dapat mengembalikan fungsi Jalan Ahmad Yani sebagai jalur transportasi yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.