Atasi Maraknya Balap Liar, Dishub Pasang 4 Titik Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dishub Kota Bekasi sedang meninjau lokasi pemasangan Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kamis (25/09/2025).

Petugas Dishub Kota Bekasi sedang meninjau lokasi pemasangan Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kamis (25/09/2025).

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Solusi yang diterapkan adalah pemasangan pita penggaduh atau rumble strip di empat titik strategis di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Pemasangan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan warga dan temuan di lapangan mengenai aktivitas balap liar yang kerap terjadi pada malam hari, terutama di akhir pekan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Ahmad Yani, dengan kondisi aspal yang mulus dan trek yang lurus, sering disalahgunakan menjadi arena adu kecepatan ilegal yang membahayakan pengguna jalan lain.

Lokasi Strategis dan Detail Pemasangan

​Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pemasangan didasarkan pada hasil rapat koordinasi dan survei lapangan bersama pihak kepolisian dan Satpol PP.

​”Akan segera dipasang pita penggaduh atau rumble strip sebanyak empat titik di ruas Jalan Ahmad Yani, mulai dari depan kompleks Pemerintah Kota Bekasi hingga sekitar Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat,” ujar Teguh kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Kamis (25/09/2025).

​Pita penggaduh ini dipasang dengan perhitungan cermat untuk memaksimalkan efektivitasnya dalam meredam laju kendaraan, namun tetap aman bagi pengguna jalan umum.

​”Jumlah dan titiknya sudah diperhitungkan. Jarak antara satu titik dengan titik yang lain berkisar antara 170 hingga 200 meter, sesuai dengan hasil tinjau lapangan kami,” tambahnya.

Upaya Kolaboratif dan Pengawasan Berkelanjutan

Teguh menegaskan bahwa pemasangan rumble strip ini adalah bagian dari strategi penertiban yang lebih besar dan bukan satu-satunya solusi.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif, bahkan setelah pita penggaduh terpasang.

​”Ini adalah upaya awal. Petugas kami akan tetap berpatroli secara rutin di kawasan Jalan Ahmad Yani. Tim yang sudah dibentuk akan langsung melakukan penertiban jika ditemukan gerombolan yang terindikasi akan melakukan balap liar,” jelasnya.

​Pemasangan infrastruktur fisik ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi niat para pelaku balap liar, karena getaran yang dihasilkan rumble strip akan sangat mengganggu kenyamanan dan stabilitas kendaraan saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Uji Efektivitas dan Harapan ke Depan

​Proses pemasangan pita penggaduh dijadwalkan selesai sebelum akhir pekan ini, momen yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan balap liar. Dishub akan segera mengevaluasi dampak dari pemasangan tersebut.

​”Pemasangan kami targetkan selesai sebelum hari Sabtu. Harapannya, kita bisa langsung melihat pada hari Sabtu nanti apakah langkah ini efektif atau tidak untuk meredam aktivitas mereka,” kata Teguh.

​Dengan adanya intervensi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat mengembalikan fungsi utama Jalan Ahmad Yani sebagai akses publik yang aman dan nyaman, serta menciptakan ketertiban umum bagi seluruh warga.

Bagaimana pendapat Anda mengenai pemasangan pita penggaduh ini sebagai solusi mengatasi balap liar di Bekasi? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x