Atasi Maraknya Balap Liar, Dishub Pasang 4 Titik Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dishub Kota Bekasi sedang meninjau lokasi pemasangan Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kamis (25/09/2025).

Petugas Dishub Kota Bekasi sedang meninjau lokasi pemasangan Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kamis (25/09/2025).

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Solusi yang diterapkan adalah pemasangan pita penggaduh atau rumble strip di empat titik strategis di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Pemasangan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan warga dan temuan di lapangan mengenai aktivitas balap liar yang kerap terjadi pada malam hari, terutama di akhir pekan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Ahmad Yani, dengan kondisi aspal yang mulus dan trek yang lurus, sering disalahgunakan menjadi arena adu kecepatan ilegal yang membahayakan pengguna jalan lain.

Lokasi Strategis dan Detail Pemasangan

​Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pemasangan didasarkan pada hasil rapat koordinasi dan survei lapangan bersama pihak kepolisian dan Satpol PP.

​”Akan segera dipasang pita penggaduh atau rumble strip sebanyak empat titik di ruas Jalan Ahmad Yani, mulai dari depan kompleks Pemerintah Kota Bekasi hingga sekitar Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat,” ujar Teguh kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Kamis (25/09/2025).

​Pita penggaduh ini dipasang dengan perhitungan cermat untuk memaksimalkan efektivitasnya dalam meredam laju kendaraan, namun tetap aman bagi pengguna jalan umum.

​”Jumlah dan titiknya sudah diperhitungkan. Jarak antara satu titik dengan titik yang lain berkisar antara 170 hingga 200 meter, sesuai dengan hasil tinjau lapangan kami,” tambahnya.

Upaya Kolaboratif dan Pengawasan Berkelanjutan

Teguh menegaskan bahwa pemasangan rumble strip ini adalah bagian dari strategi penertiban yang lebih besar dan bukan satu-satunya solusi.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif, bahkan setelah pita penggaduh terpasang.

​”Ini adalah upaya awal. Petugas kami akan tetap berpatroli secara rutin di kawasan Jalan Ahmad Yani. Tim yang sudah dibentuk akan langsung melakukan penertiban jika ditemukan gerombolan yang terindikasi akan melakukan balap liar,” jelasnya.

​Pemasangan infrastruktur fisik ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi niat para pelaku balap liar, karena getaran yang dihasilkan rumble strip akan sangat mengganggu kenyamanan dan stabilitas kendaraan saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Uji Efektivitas dan Harapan ke Depan

​Proses pemasangan pita penggaduh dijadwalkan selesai sebelum akhir pekan ini, momen yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan balap liar. Dishub akan segera mengevaluasi dampak dari pemasangan tersebut.

​”Pemasangan kami targetkan selesai sebelum hari Sabtu. Harapannya, kita bisa langsung melihat pada hari Sabtu nanti apakah langkah ini efektif atau tidak untuk meredam aktivitas mereka,” kata Teguh.

​Dengan adanya intervensi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat mengembalikan fungsi utama Jalan Ahmad Yani sebagai akses publik yang aman dan nyaman, serta menciptakan ketertiban umum bagi seluruh warga.

Bagaimana pendapat Anda mengenai pemasangan pita penggaduh ini sebagai solusi mengatasi balap liar di Bekasi? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

Visited 67 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x