KOTA BEKASI – Menanggapi maraknya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan segera memasang rumble strip atau pita penggaduh di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan. Pemasangan ini ditargetkan rampung pada bulan September 2025 sebagai langkah mitigasi konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Aksi balap liar di jalan protokol yang berlokasi tepat di depan kompleks perkantoran Pemkot Bekasi ini beberapa kali viral di media sosial, memicu keluhan publik dan menuntut adanya tindakan tegas dari pemerintah.
Pemasangan di Dua Sisi Jalan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengonfirmasi bahwa rencana pemasangan tersebut sudah memasuki tahap finalisasi titik lokasi setelah survei dilakukan.
“Kemarin surveinya sudah untuk penentuan titiknya, rencananya bulan ini dipasang,” ujar Zeno kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Senin (22/09/2025).
Zeno menjelaskan, bahwa pemasangan pita penggaduh ini akan dilakukan secara strategis untuk memaksimalkan efektivitasnya.
Setidaknya akan ada dua set rumble strip yang dipasang di setiap sisi jalan.
”Kanan kiri dipasang, masing-masing minimal dua rumble strip,” imbuhnya.
Langkah ini, menurut Zeno, diharapkan dapat mengurangi potensi akselerasi berlebihan dari kendaraan bermotor yang sering digunakan dalam balap liar.
“Setidaknya ini menjadi upaya mitigasi. Nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau efektivitasnya perlu kita tambah,” jelasnya.
Wali Kota Bekasi Soroti Sirkuit Reca Vida yang Belum Memadai
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti salah satu akar permasalahan yang menjadi pemicu maraknya balap liar di jalan raya.
Menurutnya, fasilitas sirkuit resmi yang ada saat ini, yakni Sirkuit Reca Vida di Bantargebang, belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan para pecinta otomotif.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para unsur Forkopimda dan melakukan upaya-upaya pencegahan. Namun, kita juga harus melihat bahwa Sirkuit Vida di Bantargebang lintasannya terlalu pendek dan memang belum memenuhi syarat,” ungkap Tri Adhianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (22/09/2025).
Diketahui, Sirkuit Reca Vida hanya memiliki lintasan lurus sepanjang 500 meter. Jarak ini dinilai tidak ideal untuk kegiatan balap motor yang membutuhkan ruang akselerasi dan pengereman yang lebih panjang.
”Mereka (para pembalap) mungkin butuh lintasan yang lebih panjang. Ini menjadi kendala,” tambahnya.
Oleh karena itu, sambil mencari solusi jangka panjang terkait fasilitas balap, Pemkot Bekasi mengambil langkah taktis dengan memasang rumble strip.
”Langkah-langkah dari sisi sarana, kita akan lakukan pemasangan rumble strip di Jalan Ahmad Yani. Ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kenyamanan bagi mereka yang akan menggunakan jalan untuk balap liar. Saya sudah perintahkan Dishub,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani telah dua kali menjadi sorotan publik setelah videonya tersebar luas, yakni pada 7 September melalui akun Instagram @yoga_2d dan pada 21 September melalui akun TikTok @aeroxanjelo, yang menunjukkan para joki memblokade jalan untuk melakukan aksinya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















