KAB BEKASI – Aksi persekusi yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat Kota Serang Baru yang memberangus kebebasan beribadah kembali terjadi. Kali ini, aksi intoleransi tersebut menimpa jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB) yang berada di Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (13/09/2020) lalu.
Tindakan persekusi itu terjadi ketika pendeta serta beberapa jemaat HKBP KSB sedang melakukan ibadah secara daring atau live streaming di salah satu rumah di Perumahan KSB.
Massa intoleran pun mendatangi rumah tersebut dan mengganggu jalannya ibadah dengan berbagai cara. Salah satunya dengan menyalakan musik yang keras melalui sound speaker. Tindakan itu kemudian dilanjutkan dengan pengusiran terhadap pendeta dan jemaat yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi peristiwa tersebut Ketua Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Pelita Bangsa (Komisariat GmnI UPB ) Rafael Giberka Ginting mengecam keras tindakan persekusi oleh massa intoleran tersebut.
“Tindakan Intoleran oleh sekelompok massa di Bekasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan warga dalam beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya,” ucap Rafael Giberka Ginting kepada Baca Bekasi, Selasa (15/09/2020).
Marhaenis yang akrab disapa Bung Ginting ini teringat kutipan dari Direktur Program Studi Islam di University of Delaware, Dr. Muqtader Khan, yang berbunyi;
“Ini adalah pesan dari Muhammad bin Abdullah, yang berfungsi sebagai perjanjian dengan mereka yang memeluk agama Kristen, di sini dan di manapun mereka berada, kami bersama mereka. Bahwasanya aku, para pembantuku, dan para pengikutku sungguh membela mereka, karena orang Kristen juga rakyatku; dan demi Allah, aku akan menentang apa pun yang tidak menyenangkan mereka. Tidak boleh ada paksa atas mereka. Tidak boleh ada hakim Kristen yang dicopot dari jabatannya, demikian juga pendeta dan biaranya. Tidak boleh ada seorang pun yang menghancurkan rumah ibadah mereka, merusaknya, atau memindahkan apa pun darinya ke rumah kaum muslim. Bila ada yang melakukan hal-hal tersebut, maka ia melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Bahwasanya sesungguhnya mereka adalah sekutuku dan mereka aku jamin untuk tidak mengalami yang tidak mereka sukai. Tidak boleh ada yang memaksa mereka pergi atau mewajibkan mereka berperang. Muslimlah yang harus berperang untuk mereka. Bila seorang perempuan Kristen menikahi lelaki muslim, pernikahan itu harus dilakukan atas persetujuannya. Ia tak boleh dilarang untuk mengunjungi gereja untuk berdoa. Gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang untuk memperbaiki gereja mereka dan tidak boleh pula ditolak haknya atas perjanjian ini. Tidak boleh ada umat muslim yang melanggar perjanjian ini hingga hari penghabisan (kiamat),”
Lebih lanjut Ginting mengaku pihaknya sangat menyesalkan ketidakhadiran negara, dalam hal ini aparat kepolisian, yang tidak menjaga hak beribadah masyarakat dari gangguan kelompok intoleran. Tragisnya, tindakan intoleransi ini bukan hanya terjadi satu kali. Pada Minggu 23 Agustus 2020 silam, aksi serupa juga terjadi.
Tak hanya itu, Ginting juga mendesak Bupati Bekasi agar segera menyelesaikan persoalan yang telah terbukti mempersulit masyarakat, terutama dari kalangan minoritas agama dan keyakinan dalam memperoleh izin membangun tempat ibadah.
“Pemberangusan terhadap kebebasan beragama dan beribadah merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi UUD 1945, tepatnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2,” tegas Ginting.
Berdasarkan data yang dihimpun GmnI Komisariat UPB, Gereja HKBP KSB memiliki jemaat kurang lebih sebanyak 160 KK, dan kini masih merupakan pos pelayanan serta dalam proses persiapan menjadi jemaat. Berbagai upaya telah dilakukan pihak HKBP KSB agar jemaatnya bisa beribadah di gerejanya sendiri. Namun, hal itu selalu mendapat penolakan dari massa intoleran.
“Kami mendesak evaluasi atas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan Bersama Menteri itu, kerap digunakan sebagai alat penekan bagi kalangan minoritas oleh kelompok dan oknum intoleran. Pemerintah seharusnya jangan menutup mata dari pelanggaran konstitusi yang sudah berulang kali terjadi ini,” pungkasnya. (Mar)