Rapat Ilegal ala Politisi Kalimalang Demi Amankan ‘Titipan’ PPDB Online 2024

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Hari terakhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi masih diwarnai tarik ulur keputusan dengan kuat dugaan DPRD Kota Bekasi dengan senyap mendapatkan jatah kuota kursi selayaknya kuota yang ada pada jalur-jalur yang ada di PPDB Online.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, demi memuluskan upaya cawe-cawe para anggota dewan dalam PPDB Online 2024, melalui rapat ilegal antara Dinas Pendidikan dengan DPRD Kota Bekasi usai Rapat Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang digelar pada Sabtu (13/07/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Aula lantai 3 DPRD Kota Bekasi.

Rapat ilegal tersebut membawa misi khusus agar setiap calon siswa yang diusulkan atau dititipkan ke Dinas Pendidikan harus diterima oleh sekolah sesuai yang dituju.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan jatah titipan sekira 50 sampai 100 siswa, kuota titipan politisi Kalimalang diperkirakan mencapai angka 5000 siswa.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Adi Susila mengatakan bahwa ruh pendidikan sudah semakin rusak lantaran kepentingan politisi Kalimalang yang beralasan itu merupakan aspirasi dari warga atau konstituennya.

“Kalau dewan memaksakan usulan setiap siswa diterima di sekolah yang dituju, maka bisa merusak sistem PPDB yang ada. Seharusnya dewan tidak memaksa, dan dewan itu fungsinya mengawasi pelaksanaan PPDB agar sesuai dengan SOP dan aturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Adi.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menghimbau agar seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 tidak keluar dari jalur regulasi yang telah disepakati.

Pj Gani menyebut hal tersebut sebagai bentuk komitmen diri sekaligus menepis stigma siswa titipan dalam hajat tahunan penerimaan siswa sekolah baru.

“Ya ini PPDB artinya kita Pemerintah, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) semua harus komitmen dan konsisten. Agar kita bisa minimalisir potensi-potensi keluar dari aturan atau MOU,” ucap Pj Gani saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Kamis (16/05/2024) lalu.

[irp posts=”10807″ ]

“Kita lihat di lapangan dan kita siap, lihat siapa nanti yang ingin berusaha keluar dari regulasi tadi. Kita Pemerintah berusaha membuat rule aturan main, supaya (PPDB) ini bisa lebih tertib, lebih ketat, lebih teratur. Kita optimalkan dulu pelaksanaan PPDB seperti  syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perwal nanti. Dan kita terbuka, kita semua untuk bisa mencermati hal hal seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi H Sholihin membantah sebutan titipan dewan.

Menurutnya itu merupakan sebuah penyampaian aspirasi konstituen masyarakat.

“Masa warga yang sudah memilih dewan gak ditolong terkait anaknya mau masuk sekolah. Itu merupakan aspirasi bukan titipan dewan,” ucap Gus Shol sapaan akrabnya.

Gus Shol menyebut bahwa menyampaikan aspirasi masyarakat sudah diatur dalam undang-undang dan juga Perwal.

“Kalau sesuai prosedur ya sah sah saja membantu masyarakat, ingat itu bukan disebut titipan dewan melainkan menyampaikan aspirasi masyarakat,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi
Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD
Tunggu Putusan MK, Pj Gani Imbau Aparatur Pemkot Bekasi Tetap Jaga Profesionalitas
Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik
DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya
Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal
Pj Wali Kota Bekasi Upayakan Penelusuran Penggunaan Baktor milik DLH untuk Angkut Limbah Medis
Tumpukan Sampah Limbah Medis terbengkalai di tengah Pemukiman Warga Tarumajaya Bekasi

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:54 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:32 WIB

Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD

Senin, 13 Januari 2025 - 10:21 WIB

Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik

Senin, 13 Januari 2025 - 09:11 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:25 WIB

Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!