Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.

Satpol PP Kota Bekasi mengumumkan telah memberikan pembinaan terhadap tiga orang petugas yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan meminta uang kepada pedagang di Jalan KH Noer Ali Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (05/09/2024) kemarin.

Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi, Amsiyah mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta keterangan terkait kasus ini setelah adanya laporan dan pemberitaan yang beredar.

“Mereka telah dimintai keterangan dan sekaligus dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota tersebut,” ucap Amsiyah melalui keterangan rilisnya, dikutip Sabtu (07/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, ketiga pelaku pungli tersebut berinisial N, I dan T diketahui berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan bertugas di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Amsiyah mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran sesuai peraturan yang ada kepada ketiga oknum Satpol PP Kota Bekasi.

“Satpol PP Kota Bekasi juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjaga Kenyamanan, Keamanan, Keindahan dan Ketertiban,” sambungnya.

Sementara, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bekasi Ombot menambahkan, kepada ketiga anak buahnya tersebut telah diberikan pembinaan kepada bidang terkait.

“Status TKK, bertiga itu dia di depan berdua, satu di belakang yang ada di mobil melalui video yang beredar. Saya tidak henti – hentinya menginfokan kepada anggota untuk jangan sekali – sekali bermain itu dan lain sebagainya,” ucap Ombot.

Atas kejadian itu, Ombot mengaku pihaknya juga memanggil kepada 12 Koordinator Lapangan (Korlap) dari masing-masing Anggota tingkat Kecamatan agar tidak lagi melakukan hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Para korlap saya panggil semua, saya press lagi. 12 Kecamatan saya panggil, ini kejadian artinya yang tidak terekspos ataupun terekspos jangan sampai terulang kembali, Kalau ini terjadi lagi kepada orang itu tadi, oknum itu tadi gampang TKK. Tinggal cabut SK. Cuma kita manusia, kita kasih kebijakan dulu. Sudah dipanggil bidang pembinaan langsung,” bebernya.

Sebelumnya, Kasie Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Bina Personel Bidang Pembinaan Masyarakat dan Personel Satpol-PP Kota Bekasi Dwi Putri Puji Astuti mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga orang terduga pelaku.

“Anggota tersebut di bawah Bidang Trantibum, telah dilakukan pemanggilan oleh bidang pembinaan karena terkait pelanggaran kode etik,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Jumat (06/09/2024).

Menurut keterangan dari para pelaku, kata dia, pada saat kejadian mereka sedang melakukan patroli tingkat kewilayahan.

“Lalu pedagang PKL memberikan uang kepada anggota tanpa diminta oleh anggota,” kata Dwi.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan bahwa melalui kejadian pungli terhadap para anggotanya, dirinya menyebut kalau anggotanya hanya meminta uang sebesar Rp 5.000 untuk beli air minum.

“lya (meminta uang). Sambil lewat, enggak setiap hari. (Nominal) Rp 5.000,” terang Karto kepada wartawan.

Karto juga menambahkan kalau pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada ketiga anggotanya yang viral melakukan pungli Pedagang Kaki Lima sebesar Rp 5000

“Kami sudah interogasi kepada yang bersangkutan, karena (pelaku pungli) statusnya TKK, Sementara kami buat teguran lisan, kalau ketahuan lagi bisa kami berhentikan dan dia berjanji tidak akan mengulangi lagi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Kota Bekasi Eggy mengaku geram dengan tindakan pungli yang dilakukan ketiga oknum petugas Satpol PP tersebut.

Menurutnya, perilaku pungli tersebut bukan lah sebuah cerminan yang baik dan tidak bisa dijadikan contoh kepada aparatur lainnya di pemerintahan Kota Bekasi.

Mengapa demikian, tindakan pungli adalah suatu tindakan indisipliner dan juga masuk dalam jenis Tindak Pidana Korupsi yang termaktub dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Apalagi pungli tersebut dilakukan secara terang benderang di hadapan masyarakat umum. Kendati hanya Rp5000, perlu dipahami bahwa korban pungli adalah pedagang kaki lima yang notabene tidak berpenghasilan tetap yang tentunya berbeda dengan oknum preman berseragam Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi,” ucapnya geram.

“Pungli tersebut bukanlah kali pertama, tentunya hal serupa juga terjadi dan rutin dilakukan dengan kode ‘koordinasi’ dengan beraneka ragam tempat berusaha korban pungli, seperti misalnya: Tempat Hiburan Malam, Spa dan Massage, Pedagang di pasar yang memakan badan jalan, hingga penjual miras yang tak punya izin,” bebernya.

Seharusnya, kata dia, tiga oknum pelaku pungli tersebut harus dijatuhkan sanksi yang berefek jera sehingga dapat menjadi pelajaran bagi yang lain.

“Apakah mungkin mereka melakukan pungli karena kurangnya insentif?,” tanyanya.

“Atau karena Kepala Satpol PP terlalu eksklusif dan kurang pandai berbaur ke setiap lapisan anggota? Seharusnya, Kepala Satpol PP memiliki karakter visioner demi kemajuan institusi. Jangan hanya bisa menjalankan program pembinaan yang sifatnya simbolis atau seremonial saja, yang tentunya tidak berdampak positif terhadap SDM Anggota Satpol PP,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:51 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:42 WIB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!