Hari ini Sekda Kota Bekasi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rahmat Effendi

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs Junaedi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs Junaedi.

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi pada hari ini, Rabu (22/11/2023) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun status eks Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi ini diketahui sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima rakyatbekasi, Rabu (22/11/23)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehari sebelumnya, Reny Hendrawati yang juga eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Hingga saat ini, tercatat KPK telah melakukan pemanggilan serta memeriksa dua orang Pejabat eselon II Pemerintah Kota Bekasi, yakni Reny Hendrawati dan Junaedi sebagai saksi kasus TPPU Rahmat Effendi.

[irp posts=”7511″ ]

Meski demikian, Ali belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny dan Junaedi.

Sebagai informasi, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan soal peran Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

[irp posts=”2867″ ]

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Pepen selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

[irp posts=”1889″ ]

Selain Pepen, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Terpidana selanjutnya, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca