JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi pada hari ini, Rabu (22/11/2023) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun status eks Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi ini diketahui sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima rakyatbekasi, Rabu (22/11/23)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari sebelumnya, Reny Hendrawati yang juga eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Hingga saat ini, tercatat KPK telah melakukan pemanggilan serta memeriksa dua orang Pejabat eselon II Pemerintah Kota Bekasi, yakni Reny Hendrawati dan Junaedi sebagai saksi kasus TPPU Rahmat Effendi.
Meski demikian, Ali belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny dan Junaedi.
Sebagai informasi, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan soal peran Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Pepen selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Selain Pepen, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Terpidana selanjutnya, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya