KPK Panggil Eks Sekda Kota Bekasi Soal Kasus TPPU Bang Pepen

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reny Hendrawati secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Staf Ahli, Selasa (03/01/23).

Reny Hendrawati secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Staf Ahli, Selasa (03/01/23).

JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Reny Hendrawati hari ini diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Rahmat Effendi.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati,” kata Ali Fikri, Selasa (21/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Mas Tri Desak Kejari Bekasi Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum TP3

Meski demikian, Ali belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny.

Seperti diketahui, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan soal peran Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Baca Juga:  Ini Dia Daftar Setoran Pejabat Pemkot Bekasi Kepada Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Pepen selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Baca Juga:  Usai Balikin Rp200 Juta ke KPK, Politisi PKS ini Dicopot dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Selain Pepen, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Terpidana selanjutnya, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Kritisi Kelengkapan Perizinan dan Sertifikasi Teknis Pakuwon City Mall Bekasi
Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari
Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi
Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan
Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024
Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:37 WIB

Aktivis Kritisi Kelengkapan Perizinan dan Sertifikasi Teknis Pakuwon City Mall Bekasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:13 WIB

Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:59 WIB

Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:08 WIB

Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!