KPK Panggil Eks Sekda Kota Bekasi Soal Kasus TPPU Bang Pepen

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reny Hendrawati secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Staf Ahli, Selasa (03/01/23).

Reny Hendrawati secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Staf Ahli, Selasa (03/01/23).

JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Reny Hendrawati hari ini diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Rahmat Effendi.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati,” kata Ali Fikri, Selasa (21/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”7511″ ]

Meski demikian, Ali belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny.

Seperti diketahui, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan soal peran Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

[irp posts=”2867″ ]

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Pepen selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

[irp posts=”1889″ ]

Selain Pepen, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Terpidana selanjutnya, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Tirta Patriot Belum Pulih! BPBD Kota Bekasi Atasi Krisis Air
Analogi Diet Korupsi: Alarm Keras bagi Wali Kota Bekasi
Jelang Operasional PSEL 2028, 28 Truk Kompaktor Baru Siap Mengaspal di Bekasi
223 Kebakaran Guncang Kota Bekasi sepanjang 2026, Korsleting Listrik Mendominasi
Pungli Sopir Truk, 5 Oknum PPPK Dishub Kota Bekasi Hadapi Sidang Disiplin Pekan Depan
Cegah Kenakalan Remaja, Kelompok KKN Desa Karangharja Edukasi Siswa MTs di Pebayuran
Wali Kota Bekasi Siap Resmikan Jembatan Kemang Pratama Pekan Depan
Bekasi Darurat Prostitusi, Palazzo Spa Tawarkan Layanan Seksual ‘Langsung ML’ dan ‘Threesome’
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Layanan Tirta Patriot Belum Pulih! BPBD Kota Bekasi Atasi Krisis Air

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Analogi Diet Korupsi: Alarm Keras bagi Wali Kota Bekasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:33 WIB

223 Kebakaran Guncang Kota Bekasi sepanjang 2026, Korsleting Listrik Mendominasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Pungli Sopir Truk, 5 Oknum PPPK Dishub Kota Bekasi Hadapi Sidang Disiplin Pekan Depan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Kelompok KKN Desa Karangharja Edukasi Siswa MTs di Pebayuran

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Bekasi

Analogi Diet Korupsi: Alarm Keras bagi Wali Kota Bekasi

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x