KPK Panggil Eks Sekda Kota Bekasi Soal Kasus TPPU Bang Pepen

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reny Hendrawati secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Staf Ahli, Selasa (03/01/23).

Reny Hendrawati secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Staf Ahli, Selasa (03/01/23).

JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Reny Hendrawati hari ini diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Rahmat Effendi.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati,” kata Ali Fikri, Selasa (21/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”7511″ ]

Meski demikian, Ali belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny.

Seperti diketahui, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan soal peran Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

[irp posts=”2867″ ]

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Pepen selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

[irp posts=”1889″ ]

Selain Pepen, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Terpidana selanjutnya, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca