Sebanyak 8.420 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Bekasi tengah bersiap mengikuti tahap seleksi pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, hanya menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pelaksanaan tes atau seleksi lanjutan selepas Pemkot Bekasi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Tes PPPK dari Menpan-RB.
“Kita baru dikasih SK Menpan tentang penetapan kebutuhan. Jadi fix Kota Bekasi mendapatkan 8,420 Formasi. Tahapan selanjutnya memang seyogyanya itu pusat yang memberikan jadwal pelaksanaan yang dibuat oleh BKN. Hingga saat ini kami belum dapat info kapan pelaksanaan seleksi,” ucap Kabid Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Hanafi, saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Kamis (19/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun 8.420 Formasi PPPK, kata Hanafi, terdiri dari 1.099 tenaga Guru, 200 Tenaga Kesehatan dan 7.121 Tenaga Teknis.
Dalam pelaksanaan seleksi dan tes PPPK itu sendiri, kata dia, sejumlah tahapan mesti dilalui oleh para pegawai honorer.
“Baik dari seleksi administrasi, dari para TKK itu mengupload dokumen dokumen yang kita syaratkan. Lalu kedua adalah bilamana dia lulus atau memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah melaksanakan seleksi kompetensi melalui tes CAT di BKN,” jelasnya.
Hanafi menyatakan, kebutuhan PPPK tersebut tentunya juga disesuaikan dari keinginan dan formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.
“PPPK itu kan ASN juga. ASN ada PNS dan PPPK. Memang di saat Pemerintah Kabupaten/Kota ataupun Instansi mengusulkan untuk formasi itu kan mereka butuh,” paparnya.
“Yang kita harapkan sebenarnya, pelamar-pelamar yang mempunyai kompetensi di bidangnya, karena memang saya yakin teman-teman TKK/honorer di Pemkot Bekasi itu punya pengalaman di bidangnya, karena sudah lama bekerja, ada yang dari tahun 2005 dan lain sebagainya. Saya berharap itu dan usulan formasi kita juga sudah sama 8.420 yang dipinta ke Menpan RB,” tambahnya.
Meski demikian, Hanafi tidak bisa berbicara lebih jauh mengenai kapan waktu pelaksanaan tes lanjutan PPPK sendiri, karena pihaknya pun menunggu kejelasan informasi yang sama.
“Jadwalnya masih nunggu, karena kita engga bisa bergerak, tanpa keterangan lanjutan dari pusat, kan penjadwalan disana. Menpan RB sudah mengeluarkan aturan main, kebijakan apa yang ditempuh itu sudah ada,” katanya.
“Nanti kami tinggal menunggu jadwal resmi dari BKN kapan pelaksanaannya, karena nanti dijadwal itu akan runtut. Jadwal seleksi administrasi dari tanggal sekian sampai tanggal sekian, terus ada jadwal sanggah. Biasanya kan orang di PNS itu dikasih waktu untuk sanggah selama tiga hari, terus kita punya waktu jawab 7 hari. Setelah itu momen waktu administrasi biasanya, lalu momen seleksi, kompetensi (ujian CAT) itu belum kita terima jadwalnya,” pungkasnya.