Ingin Adu Nasib di Bekasi Pasca Lebaran? DPRD Ingatkan Pendatang Wajib Tertib Adminduk!

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terminal Induk Bekasi mencatat lonjakan jumlah penumpang pada H-6 Lebaran, Minggu (15/03/2026) kemarin.

Terminal Induk Bekasi mencatat lonjakan jumlah penumpang pada H-6 Lebaran, Minggu (15/03/2026) kemarin.

Poin Utama:

  • ​Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menegaskan perantau pasca Idul Fitri 1447 H wajib segera mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk).
  • ​Kepemilikan KTP atau surat domisili krusial untuk mengakses layanan kedaruratan dan fasilitas kesehatan dari Pemkot Bekasi.
  • ​Pendatang yang menetap selama 6 bulan wajib melapor, sedangkan yang tinggal lebih dari 1 tahun diwajibkan pindah domisili.
  • ​Ketertiban Adminduk dinilai efektif untuk memantau dan mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan masyarakat.

​Arus balik pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kerap membawa gelombang pendatang baru ke Kota Bekasi.

Menyikapi fenomena perantauan tahunan ini, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi secara tegas menuntut para pendatang yang ingin mengadu nasib di “Bumi Patriot” untuk segera menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pendatang Baru di Bekasi Wajib Segera Mengurus KTP?

​Banyak pendatang yang tergiur dengan status Kota Bekasi sebagai kota jasa dan perdagangan yang menjanjikan banyak peluang kerja.

Namun, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, menjelaskan bahwa kepemilikan KTP setempat sangat vital untuk menunjang kehidupan sehari-hari, terutama terkait akses bantuan dari pemerintah.

​”Di mana, menurut saya harus segera bikin KTP Kota Bekasi. Karena memang efeknya adalah terkait kemudahan advokasi kedaruratan. Baik Rumah Sakit, Pelayanan Kependudukan dan lain sebagainya,” kata Muhammad Kamil kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, dikutip Minggu (22/03/2026).

​Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa lokasi yang berbatasan langsung dengan Jakarta menjadikan arus kedatangan warga luar daerah tidak terbendung.

Oleh sebab itu, pencatatan sipil menjadi gerbang pertama bagi keamanan dan kenyamanan wilayah.

​Apa Syarat dan Batas Waktu Lapor Domisili di Disdukcapil Kota Bekasi?

​Aturan kependudukan menetapkan tenggat waktu yang mengikat bagi siapa pun yang menetap di suatu wilayah.

Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mewajibkan pelaporan bagi para perantau yang menetap dalam periode waktu tertentu agar status sosial mereka tercatat resmi.

​”Bilamana mereka hanya menetap secara waktu 6 bulan maka wajib lapor secara kependudukan. Namun, apabila sudah tinggal lebih dari satu tahun, maka silakan untuk mengubah secara domisili,” lanjut putra Mantan Presiden PKS dan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu ini.

​Langkah administratif ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya agar distribusi layanan publik tidak tumpang tindih.

Pendataan yang akurat juga memastikan bahwa anggaran bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran.

​Apa Risiko Jika Warga Pendatang Tidak Tertib Administrasi Kependudukan?

​DPRD Kota Bekasi menyoroti seringnya terjadi ketimpangan ekspektasi di lapangan. Tidak sedikit perantau yang menuntut pelayanan prima dari aparat setempat ketika tertimpa musibah, namun mereka sendiri abai terhadap kewajiban administratif dasar.

​”Mereka kerap tidak tertib secara administratif. Sehingga, terkadang kita dilema juga. Ketika ada kedaruratan, sakit, ternyata bukan warga Kota Bekasi,” tuturnya.

​Selain urusan layanan sosial, tertib Adminduk juga menjadi tameng bagi keamanan lingkungan sekitar dari potensi kejahatan.

Pendataan penduduk yang jelas di tingkat RT/RW dan Kelurahan akan sangat memudahkan aparat hukum bertindak jika terjadi pelanggaran.

​”Termasuk di dalamnya kita juga bisa memantau terkait kegiatan-kegiatan ilegal yang mungkin bisa berpotensi. Manakala mereka yang bukan warga Kota Bekasi berbuat kegiatan ilegal, apakah itu narkoba dan lain sebagainya agar bisa segera ditindak secara prosedural,” tegas Muhammad Kamil seraya mengakhiri percakapan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com.

​Ketegasan dari legislator ini diharapkan menjadi peringatan keras agar para pendatang baru tidak hanya datang untuk mencari nafkah, tetapi juga patuh pada aturan main yang berlaku di Kota Bekasi.

​Bagaimana pendapat Anda tentang gelombang kedatangan perantau usai Lebaran tahun ini? Jangan lupa bagikan artikel ini dan ikuti terus perkembangan kebijakan publik serta informasi penting lainnya hanya di RakyatBekasi.com!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPST Bantargebang Juara 2 Metana Dunia, DPRD Kota Bekasi Desak DKI Ambil Tindakan
Bahaya Air Lindi Truk Sampah DKI, DPRD Kota Bekasi Desak Bangun Shelter
FO Bulak Kapal Dibangun 2026, Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Banpres Prabowo Rp200 Miliar
Buntut Kecelakaan KA Bekasi Timur, DPRD Kebut Evaluasi Perlintasan Sebidang dan Proyek Flyover Bulak Kapal!
Refleksi Hardiknas 2026: DPRD Soroti Maraknya Kasus Asusila dan Bullying di Sekolah
Ironi Hardiknas 2026, Wakil Ketua Komisi 4 Masih Temui Siswa Kelas 3 SD di Bekasi Belum Bisa Calistung
Dana RW 2026: DPRD Larang Copy-Paste 2025, Wajib Fokus Bank Sampah!
Pasca Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Ketua DPRD Desak Percepatan Proyek DDT!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

TPST Bantargebang Juara 2 Metana Dunia, DPRD Kota Bekasi Desak DKI Ambil Tindakan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:35 WIB

Bahaya Air Lindi Truk Sampah DKI, DPRD Kota Bekasi Desak Bangun Shelter

Senin, 4 Mei 2026 - 13:43 WIB

FO Bulak Kapal Dibangun 2026, Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Banpres Prabowo Rp200 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:10 WIB

Buntut Kecelakaan KA Bekasi Timur, DPRD Kebut Evaluasi Perlintasan Sebidang dan Proyek Flyover Bulak Kapal!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: DPRD Soroti Maraknya Kasus Asusila dan Bullying di Sekolah

Berita Terbaru

Ilustrasi antrean warga sedang menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pembagian masker oleh petugas medis di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Bekasi.

Bekasi

65 Ribu Warga Kota Bekasi Terserang ISPA Awal 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:08 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x