Ini Dia Alibi Disdik Kota Bekasi Revisi Rombel jadi 40 Siswa

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kadisdik Kota Bekasi Warsim Suryana.

Plh Kadisdik Kota Bekasi Warsim Suryana.

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan alasan mengapa jumlah rombongan belajar (Rombel) bagi siswa sekolah di Kota Bekasi disepakati menjadi 40 siswa per kelas.

Sebelumnya hasil kesepakatan Perwal di PPDB Online hanya menyepakati di angka 32 siswa per rombel.

Namun, hal itu berubah selepas Pemerintah Daerah dengan pihak Badan Musyarawah Perguruan Swasta (BMPS) menyepakati melalui hasil MoU berada di angka 40 siswa per rombel. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan tambahan itu, Kita karena pertama ada MOU dengan BMPS. Kedua, masih banyak kebutuhan warga masyarakat yang belum tertampung, sehingga aspirasi itu dari masyarakat dan yang lain itu kita tampung,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana saat dikonfirmasi melalui keterangannya, dikutip Selasa (30/07/2024).

Kemudian apabila dari seluruh siswa lulusan SD yang mendaftar ke Sekolah SMP Negeri tidak dapat tertampung, kata Warsim, tentunya dapat dialihkan untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah ke Sekolah Swasta.

Terlebih, kapasitas daya tampung Sekolah SMP Negeri di Kota Bekasi, juga tidak sebanding dengan jumlah lulusan tingkat SD ke SMP.

Apabila seluruh siswa turut diakomodir secara paksa, Maka, kualitas pendidikan pun juga akan turut berdampak.

“Cuma sekali lagi, Pemerintah Kota Bekasi belum mampu menyediakan sarana prasarana yang seluruhnya harus tertampung. Karena disitu juga kita berikan kesempatan kepada swasta untuk menampung, mana kala siswa yang tidak masuk Negeri bisa masuk Swasta,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut kalau dari setiap Rombel dari 40 Siswa tersebut dari setiap kelasnya pun berbeda-beda.

Hal itu, lantaran Disdik terbuka dari setiap usulan yang diajukan oleh Kepala Sekolah.

Pasalnya, dari usulan yang diajukan Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan, kata dia, pihaknya juga melihat dari tingkat kapasitas sarana dan prasarana maupun dari tingkat kapasitas SDM yang belum cukup memadai.

“Kita menerima usulan rombel itu dari Kepala Sekolah, Kepala Sekolah mengusulkan seperti itu atas dasar pertimbangan. Pertama dari sarana dan prasarananya, kedua dari SDM-nya, yaitu Guru,” katanya.

Sebab, menurut dia masih ada Tenaga Pendidik Guru di wilayahnya yang mesti melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tidak ideal selama satu pekan.

“Ketika guru melebihi jam mengajar, katakanlah idealnya itu 24 jam dalam satu Minggu, tapi rata-rata sekarang guru sudah melebihi 35 jam per Minggu. Jadi kelelahan itu yang mungkin dipikirkan oleh Kepala Sekolah, sehingga mengurangi jumlah Rombel yang ada,” sambungnya.

Sehingga, dasar itulah yang turut menjadi dasar rekomendasi bagi Disdik menyetujui persyaratan itu dari usulan Kepala Sekolah.

“Ya iya, karena kita berdasarkan usulan dari Kepala Sekolah. Namun, sebagai komitmen kembali kalau Kepala Sekolah tidak boleh mengajukan kembali penambahan Rombel, karena itu sudah terkunci oleh Keputusan Wali Kota yang sudah memutuskan
berdasarkan Kepwal perubahan,” paparnya

Visited 5776 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x