Ini Dia Alibi Disdik Kota Bekasi Revisi Rombel jadi 40 Siswa

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kadisdik Kota Bekasi Warsim Suryana.

Plh Kadisdik Kota Bekasi Warsim Suryana.

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan alasan mengapa jumlah rombongan belajar (Rombel) bagi siswa sekolah di Kota Bekasi disepakati menjadi 40 siswa per kelas.

Sebelumnya hasil kesepakatan Perwal di PPDB Online hanya menyepakati di angka 32 siswa per rombel.

Namun, hal itu berubah selepas Pemerintah Daerah dengan pihak Badan Musyarawah Perguruan Swasta (BMPS) menyepakati melalui hasil MoU berada di angka 40 siswa per rombel. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan tambahan itu, Kita karena pertama ada MOU dengan BMPS. Kedua, masih banyak kebutuhan warga masyarakat yang belum tertampung, sehingga aspirasi itu dari masyarakat dan yang lain itu kita tampung,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana saat dikonfirmasi melalui keterangannya, dikutip Selasa (30/07/2024).

Kemudian apabila dari seluruh siswa lulusan SD yang mendaftar ke Sekolah SMP Negeri tidak dapat tertampung, kata Warsim, tentunya dapat dialihkan untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah ke Sekolah Swasta.

Terlebih, kapasitas daya tampung Sekolah SMP Negeri di Kota Bekasi, juga tidak sebanding dengan jumlah lulusan tingkat SD ke SMP.

Apabila seluruh siswa turut diakomodir secara paksa, Maka, kualitas pendidikan pun juga akan turut berdampak.

“Cuma sekali lagi, Pemerintah Kota Bekasi belum mampu menyediakan sarana prasarana yang seluruhnya harus tertampung. Karena disitu juga kita berikan kesempatan kepada swasta untuk menampung, mana kala siswa yang tidak masuk Negeri bisa masuk Swasta,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut kalau dari setiap Rombel dari 40 Siswa tersebut dari setiap kelasnya pun berbeda-beda.

Hal itu, lantaran Disdik terbuka dari setiap usulan yang diajukan oleh Kepala Sekolah.

Pasalnya, dari usulan yang diajukan Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan, kata dia, pihaknya juga melihat dari tingkat kapasitas sarana dan prasarana maupun dari tingkat kapasitas SDM yang belum cukup memadai.

“Kita menerima usulan rombel itu dari Kepala Sekolah, Kepala Sekolah mengusulkan seperti itu atas dasar pertimbangan. Pertama dari sarana dan prasarananya, kedua dari SDM-nya, yaitu Guru,” katanya.

Sebab, menurut dia masih ada Tenaga Pendidik Guru di wilayahnya yang mesti melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tidak ideal selama satu pekan.

“Ketika guru melebihi jam mengajar, katakanlah idealnya itu 24 jam dalam satu Minggu, tapi rata-rata sekarang guru sudah melebihi 35 jam per Minggu. Jadi kelelahan itu yang mungkin dipikirkan oleh Kepala Sekolah, sehingga mengurangi jumlah Rombel yang ada,” sambungnya.

Sehingga, dasar itulah yang turut menjadi dasar rekomendasi bagi Disdik menyetujui persyaratan itu dari usulan Kepala Sekolah.

“Ya iya, karena kita berdasarkan usulan dari Kepala Sekolah. Namun, sebagai komitmen kembali kalau Kepala Sekolah tidak boleh mengajukan kembali penambahan Rombel, karena itu sudah terkunci oleh Keputusan Wali Kota yang sudah memutuskan
berdasarkan Kepwal perubahan,” paparnya


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan JPO Stasiun Bekasi Capai 95 Persen, Kaca Aset PT KAI Jadi Penentu Tahap Akhir
JPO Segera Rampung, DBMSDA Kota Bekasi Pasang Pot Tanaman Cegah Penumpang KRL Menyeberang Sembarangan
Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!
Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI
Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja
Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya
Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria
Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Pembangunan JPO Stasiun Bekasi Capai 95 Persen, Kaca Aset PT KAI Jadi Penentu Tahap Akhir

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:28 WIB

JPO Segera Rampung, DBMSDA Kota Bekasi Pasang Pot Tanaman Cegah Penumpang KRL Menyeberang Sembarangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x