- Dinkes Kota Bekasi mencatat 3.334 perokok aktif (5,2%) sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026.
- Data diperoleh melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada 134.723 orang yang terintegrasi di Aplikasi Sehat Indonesiaku.
- Angka perokok aktif di Kota Bekasi secara mayoritas didominasi oleh warga berusia 18 tahun ke atas.
- Pemkot Bekasi maksimalkan klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas dan memperketat pengawasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengungkapkan temuan krusial terkait status kesehatan masyarakat di wilayahnya.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026, tercatat sebanyak 3.334 warga teridentifikasi sebagai perokok aktif.
Data valid tersebut terhimpun langsung dari hasil Skrining Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang terintegrasi ke dalam sistem Aplikasi Sehat Indonesiaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya Dinkes Kota Bekasi Tekan Angka Perokok Aktif
Temuan ribuan perokok aktif tersebut mencerminkan persentase sekitar 5,2 persen dari total warga yang mengikuti tahapan skrining kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan medis.
Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis ini sengaja digencarkan guna memetakan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) di tengah masyarakat.
”Dengan proses skrining melibatkan sebanyak 134.723 orang yang berusia lebih dari 7 tahun ke atas,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Vevie Herawati kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (29/07/2026).
Mengapa Perokok Dewasa Mendominasi Hasil Skrining di Kota Bekasi?
Berdasarkan hasil himpunan data dari Dinkes, angka perokok aktif secara mutlak didominasi oleh warga pada kategori usia 18 tahun ke atas.
Faktor kebiasaan yang tertanam sejak remaja, tingkat stres lingkungan kerja, serta pergaulan disinyalir menjadi penyumbang utama tingginya paparan rokok pada usia dewasa produktif.
Apa Langkah Konkret Pemkot Bekasi Tangani Perokok Aktif?
Menyikapi tingginya angka perokok ini, Pemkot Bekasi tidak tinggal diam dan terus memperkuat sistem mitigasi terpadu di setiap layanan fasilitas kesehatan.
”Secara umum, dalam upaya meminimalisir tingkat angka perokok, Dinkes Kota Bekasi melakukan berbagai upaya mitigasi dan penanganan terkait layanan kesehatan berhenti merokok,” sambungnya.
Guna mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, Dinkes Kota Bekasi tengah mengimplementasikan beberapa langkah strategis, meliputi:
- Optimalisasi Klinik UBM: Meningkatkan layanan di tingkat Puskesmas dengan membuka klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) yang fokus pada pendampingan dan konseling.
- Edukasi dan Sosialisasi: Memperkuat pemahaman masyarakat terkait bahaya merokok bagi kesehatan jangka panjang.
- Pengawasan Perda KTR: Menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda Nomor 15 Tahun 2019 dengan menerjunkan langsung Tim Pengawas Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di berbagai titik publik di Kota Bekasi.
Kesehatan masyarakat merupakan fondasi utama bagi kemajuan sebuah daerah. Kepatuhan terhadap aturan kawasan tanpa rokok serta kemauan untuk memanfaatkan fasilitas konseling di Puskesmas, diharapkan mampu menekan angka perokok secara drastis di masa mendatang.
Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah penyediaan klinik konseling berhenti merokok di Puskesmas terdekat? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan baca terus update kebijakan publik Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







