Ini Dia Tanggapan Kontradiktif Pemkot Bekasi tentang Pemberitaan Surat Edaran Penggunaan TKK 2023

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut kontradiksi dengan poin tiga (3) rilis Humas Pemkot Bekasi yang menyebut Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023.Tindakan Pemkot Bekasi dalam memberikan tanggapan dengan Rilis kontradiktif mengakibatkan kebingungan di tengah-tengah kalangan Pegawai TKK, yakni tahun 2023 itu dianggarkan 11 bulan atau 12 bulan? kan jadi tidak jelas, ambigu akut.Kontradiktif tanggapan Pemkot Bekasi tak hanya itu, dalam rilis Humas menyebutkan bahwa Pemkot Bekasi akan tetap memasukkan Penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024 karena dianggap masih dibutuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Padahal dalam Surat Edaran, penggunaan TKK dibatasi sampai dengan tanggal 28 November 2023. Lantas anggaran 2024 tersebut untuk apa?Tak ada gading yang tak retak, seharusnya Pemkot Bekasi jangan terlalu terburu-buru menerbitkan Surat Edaran atau seperti kebakaran jenggot saat mengeluarkan rilis yang malahan menambah kebingungan di tengah-tengah masyarakat.Namun demikian, dalam kacamata hukum positif, yang mempunyai Implikasi Hukum secara hierarki adalah Surat Edaran Walikota, bukan Rilis Humas dadakan.Sekedar saran, lebih baik Surat Edaran tersebut segera dicabut, kemudian terbitkan Surat Edaran baru yang isinya dapat menjelaskan secara jelas, rinci dan terang benderang terkait keberadaan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) Kota Bekasi ke depan.Sebelumnya diberitakan, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023.SE tentang penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 tersebut beredar di kalangan tenaga honorer dan TKK Pemkot Bekasi.Dalam SE itu disebutkan, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.Tersirat di SE tersebut bahwa penggunaan TKK di lingkup Pemkot Bekasi akan berakhir pada November 2023, sontak saja hal tersebut membuat ribuan TKK di Kota Patriot itu cemas. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca