Ini Dia Tanggapan Kontradiktif Pemkot Bekasi tentang Pemberitaan Surat Edaran Penggunaan TKK 2023

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut kontradiksi dengan poin tiga (3) rilis Humas Pemkot Bekasi yang menyebut Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023.Tindakan Pemkot Bekasi dalam memberikan tanggapan dengan Rilis kontradiktif mengakibatkan kebingungan di tengah-tengah kalangan Pegawai TKK, yakni tahun 2023 itu dianggarkan 11 bulan atau 12 bulan? kan jadi tidak jelas, ambigu akut.Kontradiktif tanggapan Pemkot Bekasi tak hanya itu, dalam rilis Humas menyebutkan bahwa Pemkot Bekasi akan tetap memasukkan Penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024 karena dianggap masih dibutuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Padahal dalam Surat Edaran, penggunaan TKK dibatasi sampai dengan tanggal 28 November 2023. Lantas anggaran 2024 tersebut untuk apa?Tak ada gading yang tak retak, seharusnya Pemkot Bekasi jangan terlalu terburu-buru menerbitkan Surat Edaran atau seperti kebakaran jenggot saat mengeluarkan rilis yang malahan menambah kebingungan di tengah-tengah masyarakat.Namun demikian, dalam kacamata hukum positif, yang mempunyai Implikasi Hukum secara hierarki adalah Surat Edaran Walikota, bukan Rilis Humas dadakan.Sekedar saran, lebih baik Surat Edaran tersebut segera dicabut, kemudian terbitkan Surat Edaran baru yang isinya dapat menjelaskan secara jelas, rinci dan terang benderang terkait keberadaan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) Kota Bekasi ke depan.Sebelumnya diberitakan, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023.SE tentang penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 tersebut beredar di kalangan tenaga honorer dan TKK Pemkot Bekasi.Dalam SE itu disebutkan, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.Tersirat di SE tersebut bahwa penggunaan TKK di lingkup Pemkot Bekasi akan berakhir pada November 2023, sontak saja hal tersebut membuat ribuan TKK di Kota Patriot itu cemas. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca