KOTA BEKASI – Sengketa hubungan industrial mencuat di Kota Bekasi, melibatkan seorang karyawati berinisial GM dengan perusahaan tempatnya bekerja, Damai Putra Group.
GM mengklaim dirinya telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang disertai dugaan intimidasi dan penipuan.
Dalam kronologi yang disampaikannya, GM menuntut keadilan atas proses pemberhentian yang dinilainya penuh kejanggalan dan merugikan dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Dugaan Pemberhentian Sepihak
GM menceritakan, insiden bermula pada Selasa, 11 November 2025. Ia masih bekerja seperti biasa dan melakukan absensi masuk pukul 08.00 WIB. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, ia dipanggil untuk menghadap Departemen HRD.
“Saat saya menghadap, saya ditanya kejadian yang sangat sudah lama, per tanggal 8 September 2025,” ujar GM.
Ia menjelaskan bahwa kejadian lama itu terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh Divisi Legal, yang menurutnya sudah diselesaikan dan dianggap case closed.
”Kondisi saya sudah sangat lelah bekerja dari pagi sampai sore, lalu ditanya kembali kejadian lalu, mengupas kembali luka lama. Posisi saya sudah bergetar saat bercerita,” tuturnya.
Dugaan Penekanan Tanda Tangan Surat
Di tengah kondisi emosional yang tidak stabil, GM mengklaim Divisi HRD langsung menyatakan bahwa dirinya diberhentikan atau dipecat.
”Kondisi saat itu saya sangat down, shock, dan menangis. Satu hal yang saya tanya saat itu, ‘Saya sudah tidak bisa masuk bekerja lagi besok Pak?’ dan dijawab ‘Iya sudah tidak bisa masuk lagi Mba’,” jelasnya.
Dalam keadaan tersebut, ia disodori surat untuk ditandatangani. GM mengaku tidak dapat memahami isi surat karena kondisi shock dan hanya mencari alasan pemecatan, yang ternyata tidak tercantum.
“Saat itu, saya ditekan untuk tandatangan oleh HRD… surat itu belum ditandatangani oleh Direktur (Lenny Wijaya) yang bertanggung jawab,” tegas GM.
Ia juga menanyakan hak pesangon, namun dijawab oleh HRD, “Kalau pesangon mungkin tidak ya Mba, jangan diharapkan.”
Isi Surat Ternyata ‘Pengunduran Diri’
Kejanggalan terbesar terungkap pada Jumat, 14 November 2025, saat GM bersama kakaknya datang ke kantor untuk mengambil paklaring (surat pengalaman kerja).
”Saat itu kaka saya membaca surat yang saya tandatangani. Ternyata, isi dari surat itu dibuat seolah saya menyepakati berakhirnya hubungan kerja atau dengan kata lain saya mengundurkan diri,” ungkapnya.
GM dengan tegas membantah telah mengajukan pengunduran diri.
”Saya tidak pernah melakukan pengajuan pengunduran diri dan tidak pernah membuat surat keputusan bersama itu dengan Direktur tersebut,” bantahnya.
Tuntutan Karyawan dan Dugaan Pasal Pelanggaran
Merasa ditipu dan dirugikan, GM kini mempersiapkan langkah hukum dan melayangkan dua tuntutan utama:
- Menuntut pihak manajemen Damai Putra Group untuk membuat pernyataan terbuka bahwa ia benar-benar diberhentikan (PHK sepihak) dan mengakui surat perjanjian bersama itu tidak valid.
- Menuntut ganti rugi atas semua kerugian material dan imaterial yang ia alami.
GM dan timnya menduga ada beberapa pelanggaran pasal pidana dalam kasus ini, termasuk:
- Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
- Pasal 335 KUHP (Pengancaman dan Intimidasi)
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen Damai Putra Group terkait klaim dan kronologi yang disampaikan oleh GM.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































