Wali Kota Bekasi Turun Tangan Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan Eks Karyawati dan Damai Putra Group

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung memfasilitasi mediasi antara manajemen Damai Putra Group dengan mantan karyawannya, Gladys Martha Yohana Tutuarima, Rabu (26/11/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung memfasilitasi mediasi antara manajemen Damai Putra Group dengan mantan karyawannya, Gladys Martha Yohana Tutuarima, Rabu (26/11/2025).

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah cepat dalam merespons isu hubungan industrial yang tengah menjadi sorotan publik. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara langsung memfasilitasi mediasi terkait sengketa ketenagakerjaan Damai Putra Group dengan mantan karyawannya.

​Langkah ini diambil menyusul viralnya laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang melibatkan salah satu perusahaan properti ternama di wilayah tersebut.

​Respons Cepat Pemerintah Kota Bekasi

​Pertemuan mediasi tersebut digelar pada Rabu (26/11/2025) di Kantor Pusat Damai Putra Group, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dalam agenda tersebut, hadir langsung pihak pelapor (eks karyawan), jajaran manajemen perusahaan, serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi yang bertindak sebagai pendamping teknis dan regulator.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa kehadiran pemerintah adalah sebagai penengah netral untuk memastikan komunikasi dua arah berjalan efektif dan solusi yang diambil tidak merugikan sebelah pihak.

​“Kota Bekasi harus menjadi tempat yang aman untuk bekerja dan berusaha. Pemerintah hadir memastikan setiap hak warga tetap diperhatikan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas pria yang akrab disapa Mas Tri tersebut di sela-sela pertemuan.

​Latar Belakang Kasus: Viral di Media Sosial

​Sebelum mediasi ini terlaksana, kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang mantan karyawan bernama Gladys Martha Yohana Tutuarima menyuarakan protesnya secara terbuka.

Gladys mengaku telah diberhentikan secara sepihak oleh manajemen dan tidak mendapatkan hak-hak normatif yang seharusnya ia terima sesuai undang-undang.

Merasa dirugikan, ia bersama keluarganya bahkan sempat mendatangi kantor perusahaan untuk menuntut keadilan, yang kemudian memicu perhatian publik luas.

Komitmen Penyelesaian Hubungan Industrial yang Adil

​Kehadiran Tri Adhianto dalam mediasi sengketa ketenagakerjaan Damai Putra Group ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

​Menurut Tri, penyelesaian persoalan hubungan industrial harus dilakukan secara adil, transparan, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

​“Kami menjaga keseimbangan: hak pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berkembang. Itu kunci stabilitas sosial dan ekonomi Kota Bekasi,” tambah Tri.

​Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua belah pihak, baik eks karyawan maupun manajemen Damai Putra Group, yang bersedia duduk bersama untuk mencari titik temu.

​Pengawalan Disnaker hingga Tuntas

​Meski pertemuan awal telah terlaksana, Pemerintah Kota Bekasi memastikan proses tidak berhenti di sini. Tri Adhianto menginstruksikan Disnaker Kota Bekasi untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tercapai kesepakatan final (win-win solution).

​Disnaker akan memantau agar setiap butir kesepakatan yang nantinya diambil benar-benar dijalankan sesuai aturan ketenagakerjaan, memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.

Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah Walikota Bekasi dalam menangani kasus ketenagakerjaan ini? Tuliskan komentar dan dukungan Anda di bawah ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Sejoli Pembuang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi
GMNI Kritik Keras Wali Kota Jaktim Soal Polusi Udara di Kawasan Industri Pulogadung
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Jembatan Melengkung Wisata Air Kalimalang
Tolak Operasional Bus Trans Bekasi Keren, Sopir Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani
Resmi Mengaspal, Pemkot Bekasi Gratiskan Trans Beken Selama Sebulan
Wali Kota Tri Adhianto Resmikan Bus Trans Bekasi Keren Rute Harapan Indah-Terminal Induk
Markus Gea Soroti Dampak Dualisme Tinju Amatir Indonesia
Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:45 WIB

Polisi Bekuk Sejoli Pembuang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:20 WIB

GMNI Kritik Keras Wali Kota Jaktim Soal Polusi Udara di Kawasan Industri Pulogadung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:04 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Jembatan Melengkung Wisata Air Kalimalang

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:58 WIB

Tolak Operasional Bus Trans Bekasi Keren, Sopir Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:23 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Resmikan Bus Trans Bekasi Keren Rute Harapan Indah-Terminal Induk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca