Kasus Penyerobotan Tanah oleh Pejabat Pemkot Bekasi Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI SELATAN – Sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sebelumnya ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penyerobotan tanah seluas 1 Hektar di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, hari ini mulai disidangkan.

Diungkapkan, Fajar Juliansyah SE, selaku juru bicara Assisten Kantor Yusuf Haikal & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka, berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

“Dalam persidangan terbukti bahwa kelima tersangka tersebut sudah melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Fajar kepada rakyatbekasi.com, Selasa (28/02/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2010. Saat ini dan ke lima tersangka kini ditempatkan di Lapas Bulak Kapal.

Bila terbukti secara sah dan meyakinkan, kata dia, maka kelimanya dapat terancam pidana maksimal 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.

“Kelima tersangka jika terbukti, terancam penjara sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun,”ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ke lima tersangka diketahui merupakan satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.

“Lima tersangka diantaranya Encep Suherman, SE, Derry Rismawan, S.Sos, M.Si, Chaerul Anwar S.Sos, M.Si, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim, SE, semuanya akan menjalani proses persidangan,” pungkasnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025
Banjir Melanda Bekasi Timur Akibat Hujan Deras, BPBD Sebut 7 Titik Terdampak
Disdukcapil Kota Bekasi: 499.611 Anak Telah Memiliki KIA, Target Pencetakan 67% di 2025
Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Bantuan Input Data SPMB 2025 untuk Orang Tua Wali Murid

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:39 WIB

Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WIB

Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:06 WIB

Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!