Kasus Penyerobotan Tanah oleh Pejabat Pemkot Bekasi Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI SELATAN – Sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sebelumnya ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penyerobotan tanah seluas 1 Hektar di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, hari ini mulai disidangkan.

Diungkapkan, Fajar Juliansyah SE, selaku juru bicara Assisten Kantor Yusuf Haikal & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka, berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

“Dalam persidangan terbukti bahwa kelima tersangka tersebut sudah melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Fajar kepada rakyatbekasi.com, Selasa (28/02/2023).

Dirinya menjelaskan, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2010. Saat ini dan ke lima tersangka kini ditempatkan di Lapas Bulak Kapal.

Bila terbukti secara sah dan meyakinkan, kata dia, maka kelimanya dapat terancam pidana maksimal 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Hamburkan Rp693 Juta, Pemkot Bekasi Bangun Jembatan Gereja Santa Clara Yang Tidak Dilintasi Masyarakat Umum

“Kelima tersangka jika terbukti, terancam penjara sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun,”ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ke lima tersangka diketahui merupakan satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Operasi Pasar Murah di Bekasi Barat Warga Membludak, Ini Kata Disperindag

“Lima tersangka diantaranya Encep Suherman, SE, Derry Rismawan, S.Sos, M.Si, Chaerul Anwar S.Sos, M.Si, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim, SE, semuanya akan menjalani proses persidangan,” pungkasnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini
DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember
APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena
DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis
Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah
Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur
Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:01 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:51 WIB

8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:07 WIB

APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:37 WIB

DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:33 WIB

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!