Kepoin Gaji Bulanan PPK, PPS dan Pantarlih untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan telah membuka secara resmi proses rekrutmen lembaga Badan Adhoc yang nantinya akan bertugas dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka selama tujuh (7) hari, mulai Selasa (23/04/2024) hingga Senin (29/04/2024).[irp posts=”10069″ ]Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran lembaga Badan Adhoc dalam kesiapan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Dalam proses pendaftaran Badan Adhoc itu ada proses evaluasi kinerja bagi PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti Pemilu 2024,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/04/2024).
Adapun terkait gaji yang akan diperoleh, kata Afif, akan tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
“”Cuma sumber pendanaannya saja yang berbeda. Pemilu 2024 kemarin kan APBN. Kalau sekarang, pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi  sumber dananya dari APBD Kota Bekasi,” jelasnya.
[irp posts=”10110″ ]Terkait besaran honor yang akan didapat anggota PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.Berikut rincian besaran honor Petugas Penyelenggara pada Pilkada Kota Bekasi 2024:
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
    1. Ketua: Rp 2.500.000/bulan
    2. Anggota: Rp 2.200.000/bulan
    3. Sekretaris: Rp 1.850.000/bulan
    4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/bulan
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
    1. Ketua: Rp 1.500.000/bulan
    2. Anggota: Rp 1.300.000/bulan
    3. Sekretaris: Rp 1.150.000/bulan
    4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan
  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000/bulan
Lebih jauh Afif membeberkan bahwa masyarakat dapat melakukan pendaftaran Badan Adhoc PPK secara online, yakni dengan mengakses laman siakba.kpu.go.id[irp posts=”10063″ ]
“Masyarakat bisa mendaftar PPK melalui email pribadi, (PPK) sesuai dengan domisili kecamatannya,” bebernya.
Selanjutnya, pendaftar mengunduh persyaratan administrasi diri melalui laman tersebut yang selanjutnya diisi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila sudah lengkap isian persyaratan administrasinya, selanjutnya dilaporkan ke KPU Kota Bekasi,” pungkasnya.

Daftar Badan Adhoc PPK disini


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperkimtan Kota Bekasi Pastikan Ganti Rugi Lahan FO Bulak Kapal Cair Akhir Mei Ini
Target Mei Tuntas, Pemkot Bekasi Kebut Pembebasan Lahan FO Bulak Kapal!
Dalih Pemkot Bekasi Enggan Tutup Perlintasan Sebidang Bulak Kapal
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’
Amuk Angin Kencang di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah!
Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, Satpol PP Bekasi Tak Punya Nyali?
Ustadz AAM Ajak Warga Ramaikan ‘Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6’ di Arena CFD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:18 WIB

Disperkimtan Kota Bekasi Pastikan Ganti Rugi Lahan FO Bulak Kapal Cair Akhir Mei Ini

Senin, 4 Mei 2026 - 12:17 WIB

Target Mei Tuntas, Pemkot Bekasi Kebut Pembebasan Lahan FO Bulak Kapal!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52 WIB

Dalih Pemkot Bekasi Enggan Tutup Perlintasan Sebidang Bulak Kapal

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:55 WIB

Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:36 WIB

Amuk Angin Kencang di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x