Kepoin Gaji Bulanan PPK, PPS dan Pantarlih untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan telah membuka secara resmi proses rekrutmen lembaga Badan Adhoc yang nantinya akan bertugas dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka selama tujuh (7) hari, mulai Selasa (23/04/2024) hingga Senin (29/04/2024).

[irp posts=”10069″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran lembaga Badan Adhoc dalam kesiapan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Dalam proses pendaftaran Badan Adhoc itu ada proses evaluasi kinerja bagi PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti Pemilu 2024,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/04/2024).

Adapun terkait gaji yang akan diperoleh, kata Afif, akan tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

“”Cuma sumber pendanaannya saja yang berbeda. Pemilu 2024 kemarin kan APBN. Kalau sekarang, pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi  sumber dananya dari APBD Kota Bekasi,” jelasnya.

[irp posts=”10110″ ]

Terkait besaran honor yang akan didapat anggota PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Berikut rincian besaran honor Petugas Penyelenggara pada Pilkada Kota Bekasi 2024:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
    1. Ketua: Rp 2.500.000/bulan
    2. Anggota: Rp 2.200.000/bulan
    3. Sekretaris: Rp 1.850.000/bulan
    4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/bulan
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
    1. Ketua: Rp 1.500.000/bulan
    2. Anggota: Rp 1.300.000/bulan
    3. Sekretaris: Rp 1.150.000/bulan
    4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan
  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000/bulan

Lebih jauh Afif membeberkan bahwa masyarakat dapat melakukan pendaftaran Badan Adhoc PPK secara online, yakni dengan mengakses laman siakba.kpu.go.id

[irp posts=”10063″ ]

“Masyarakat bisa mendaftar PPK melalui email pribadi, (PPK) sesuai dengan domisili kecamatannya,” bebernya.

Selanjutnya, pendaftar mengunduh persyaratan administrasi diri melalui laman tersebut yang selanjutnya diisi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bila sudah lengkap isian persyaratan administrasinya, selanjutnya dilaporkan ke KPU Kota Bekasi,” pungkasnya.

Daftar Badan Adhoc PPK disini

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi
Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD
Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini
Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025
Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang
Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Rasa Syukur dan Apresiasi Calon PPPK kepada Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:32 WIB

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:13 WIB

Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:05 WIB

Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:24 WIB

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21 WIB

Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!