KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan untuk pelaksanaan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota di wilayahnya telah rampung terselesaikan, pada Selasa (12/03) Malam.
Hingga saat ini, KPU tengah melaksanakan proses penyandingan secara perapihan data sebelum nantinya data Rekapitulasi Suara akan dikirimkan ke KPU Jawa Barat.
“Hari ini, Alhamdulillah 12 Kecamatan hasil rekap di tingkat Kecamatan sudah kita ikuti dan akan di Pleno kan pada malam ini dan saksi peserta pemilu juga sudah bisa menerima hasil-hasilnya,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa di Hotel Merbabu Bekasi selepas pelaksanaan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota, Selasa (12/03/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan, selepas pelaksanaan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota rampung, maka langkah selanjutnya adalah KPU akan melakukan Rapat Pleno kembali untuk penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dari pemilihan DPRD Tingkat Kota.
Sedangkan, untuk pemilihan lainnya baik DPD, DPRD, DPR RI maupun Presiden dan Wakil Presiden akan diserahkan secara langsung ke KPU Jawa Barat, yang nantinya akan dilanjutkan melalui Pleno Tingkat Jawa Barat dan selanjutnya dilanjutkan kembali ke Tingkat Pleno Nasional di Jakarta.
“Karena ada lima jenis pemilihan yang selesai Pleno nya di Kota kan hanya DPRD. Kalau yang 4 pemilihan lainnya harus direkap secara berjenjang di Provinsi. Karena berakhir penetapan di Nasional, Jadi kami nanti akan mengikuti Rekapitulasi di Provinsi untuk 4 jenis pemilihan,” ungkapnya.
Ali menambahkan, per Rabu (13/03) ini selepas melakukan penyandingan dan perapihan data hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kota, pihaknya akan menyerahkan hasil rekap ke KPU Provinsi Jawa Barat.
“Untuk selanjutnya kami menunggu jadwal yang diberikan KPU Provinsi. Karena terkonfirmasi masih ada dua Kabupaten/Kota, selain Kota Bekasi masih ada Kabupaten Bekasi. Kedua-duanya murni karena agak mundur, karena ada satu dua kecamatan yang volume TPS nya memang banyak,” sambungnya
Selain itu, pasca rampungnya pelaksanaan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota, KPU Kota Bekasi tentunya juga sudah membuat keputusan secara inkrah dari hasil Rekapitulasi Suara. Bilamana, ada dari Peserta maupun Partai Politik ada yang mengajukan gugatan ataupun tidak, KPU akan siap melayani hal tersebut.
“Apakah yang hasil rekapitulasi ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi apakah lancar atau ada perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada perselisihan di Mahkamah Konstitusi, maka kami menunggu pasca keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.