KPU Ingatkan Parpol soal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) dalam jumpa pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Inilah.com/Diana Rizky)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) dalam jumpa pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Inilah.com/Diana Rizky)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mewanti-wanti partai politik (parpol) soal pendaftaran partai politik (parpol). Hal yang diingatkan KPU mulai dari waktu pendaftaran hingga syarat pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Pertama pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden itu akan dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol, dijadwalkan mulai 19-25 oktober 2023 bertempat di Kantor KPU,” kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dia menjelaskan, pasangan bakal capres dan bakal cawapres sudah bisa mendaftar sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Berkas bakal capres-bakal cawapres yang didaftarkan kemudian diverifikasi. Adapun pasangan bakal calon menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani.
“Tujuannya untuk memastikan masing-masing calon yang didaftarkan kepada KPU dalam kondisi sehat jasmani, rohani, dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden dan wapres dalam satu periode yakni lima tahun ke depan,” ujar Hasyim.
KPU, kata Hasyim, sudah menetapkan RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bakal cawapres. Lebih jauh, Hasyim juga mengingatkan soal syarat pencalonan. Artinya bakal capres dan bakal cawapres yang mendaftar harus diusung oleh partai politik (parpol). Parpol ini merupakan peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI.
“Atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk pemilu DPR RI 2019 dan partai tersebut juga menjadi bagian dari partai peserta pemilu 2024,” sambungnya.
Sementara, Komisioner KPU Idham Kholik menyebut, sebelum mendaftarkan paslonn, parpol atau gabungan parpol wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, paling lambat satu hari sebelum mendaftar.
“Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat tersebut itu dengan tujuan untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran,” ujar Idham menegaskan.
Idham menambahkan, KPU pada Kamis (12/10/2023) telah menyampaikan kepada parpol atau gabungan parpol bahwa hanya paslon yang memenuhi syarat administrasi yang akan diterima oleh KPU. “Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut dan kami persilakan kepada partai atau gabungan parpol yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu direntang tanggal 19-25 Oktober 2023,” ujar Idham.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

Infografis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang menampilkan rincian total 1.920.128 pemilih terdaftar dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, dirilis di Bekasi pada Rabu (22/07/2026). Terlihat rincian detail perbandingan pemilih laki-laki dan perempuan beserta jumlah kecamatan dan kelurahan (Sumber Foto: KPU Kota Bekasi).

Bekasi

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:41 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x