Karena diteriaki begal, korban melarikan diri dari kejaran tersangka yang membawa senjata tajam pedang bersama rekannya hingga mengarah ke SMA 15 Kota Bekasi.
“Pada saat di TKP, tersangka AWR membacok korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban,” tuturnya.
Selanjutnya tim penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polisi Militer dan Kodam Jaya melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi soal pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yaitu 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
Halaman : 1 2