Poin Utama:
- Angka Kerugian & Skala: Total 135 tautan phishing serta 6 nomor telepon penyebar SMS teror disita; korban tercatat kehilangan saldo hingga Rp8,8 juta (2.000 Riyal Arab Saudi) dalam satu transaksi ilegal.
- Pelaku Kejahatan: 5 WNI ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka (WTP, FN, RW, BAP, RJ), beroperasi di bawah kendali Warga Negara (WN) China.
- Lokasi & Instansi: Penyelidikan dan penindakan berskala nasional dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
- Kronologi Waktu: Kasus mulai diselidiki dari laporan masyarakat pada 9 Desember 2025, dan secara resmi diungkap ke publik pada Rabu, 25 Februari 2026.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pesan singkat (SMS) tak dikenal yang berisi tagihan denda bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat penipuan online berskala internasional yang secara khusus menduplikasi wajah situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI demi menjaring korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya, kejahatan siber bermodus SMS blast ini ternyata dikendalikan langsung oleh Warga Negara (WN) China.
Dalang utama tersebut memanfaatkan kuli siber lokal asal Indonesia untuk melancarkan aksinya dan meraup keuntungan finansial dari kelengahan masyarakat.
Tautan Phishing yang Menyerupai Situs Asli
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kasus penipuan e-tilang palsu ini pertama kali terendus dari laporan pengaduan masyarakat dengan nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 yang masuk pada 9 Desember 2025.
”Dalam laporan tersebut, diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya sangat menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI. URL aslinya seharusnya adalah https://tilang.kejaksaan.go.id,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/02/2026).
Skema kejahatan yang dijalankan sindikat ini tergolong sangat rapi dan meyakinkan. Korban awalnya dikirimi SMS berisi ancaman atau tagihan denda pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan tautan jebakan di dalamnya.
Karena antarmuka situs palsu tersebut nyaris kembar dengan situs asli milik Kejagung, banyak korban yang panik dan lengah.
Mereka kemudian secara sukarela memasukkan data pribadi hingga nomor dan CVV kartu kredit. Hasilnya, saldo korban raib seketika.
Dalam satu kasus, tercatat ada korban yang dipangkas saldonya untuk transaksi ilegal senilai 2.000 Riyal Arab Saudi, atau sekitar Rp8,8 juta.
Gurita Kejahatan dan Peran 5 Tersangka
Penyelidikan mendalam pihak kepolisian mengungkap bahwa jaringan ini jauh lebih besar dari dugaan awal.
Selain 11 tautan jebakan pertama, polisi berhasil membongkar dan memblokir 124 tautan phishing lainnya.
Bareskrim juga menyita tambahan 6 nomor telepon seluler (HP) yang digunakan khusus untuk menyebarkan teror SMS blast tersebut secara masif.
Dalam operasi ini, sebanyak lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka bertindak sebagai kaki tangan operasional dari bos besar yang berada di China, dengan sistem komunikasi dan komando yang dilakukan secara eksklusif melalui aplikasi Telegram.
Rincian Peran Masing-Masing Tersangka
Sindikat ini membagi tugas dengan sangat terstruktur. Berikut adalah rincian peran dari kelima tersangka WNI yang berhasil diringkus:
- WTP (29): Berperan sebagai pelaku utama operasional. Ia mengoperasikan perangkat keras dan melakukan eksekusi SMS blasting sejak September 2025.
- FN (41): Bertindak sebagai penyedia jasa SMS blast untuk klien asing, sekaligus mengelola pasokan kartu SIM ilegal sejak Juli 2025.
- RW (40): Merupakan asisten atau pembantu operasional SMS blasting, bekerja sama dengan tersangka FN sejak Juli 2025.
- BAP (38): Menjadi operator perangkat sekaligus pelaku utama dalam kampanye SMS blasting yang direkrut sejak Februari 2025.
- RJ (29): Bertugas sebagai pengepul dan penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi secara ilegal kepada para pelaku lainnya, memastikan aksi mereka sulit dilacak.
Imbauan Keamanan Siber bagi Masyarakat
Dengan terungkapnya kasus penipuan bermodus e-tilang palsu ini, masyarakat dituntut untuk semakin melek literasi digital.
Polri mengimbau agar warga tidak mudah panik saat menerima pesan tagihan denda lalu lintas dari nomor yang tidak dikenal.
Jangan pernah mengklik tautan apa pun dari SMS yang mencurigakan, dan selalu pastikan untuk mengecek denda tilang secara mandiri hanya melalui situs resmi https://tilang.kejaksaan.go.id.
Bagikan Informasi Ini!
Jangan biarkan keluarga atau rekan Anda menjadi korban selanjutnya dari sindikat penipuan siber. Sebarkan artikel ini untuk meningkatkan kewaspadaan bersama, dan bagikan pengalaman Anda di kolom komentar jika pernah menerima pesan SMS serupa!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















