Poin Utama:
- Satpol PP Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke Be Glow Massage menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan prostitusi terselubung.
- Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diturunkan langsung untuk menginterogasi pengelola dan memeriksa kelengkapan izin operasional.
- Petugas memverifikasi sertifikasi kompetensi para terapis yang dipekerjakan di panti pijat tersebut.
- Pemkot Bekasi siap menjatuhkan sanksi tegas hingga penutupan usaha jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga dengan menyidak tempat usaha bernama Be Glow Massage pada Rabu (08/04/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah munculnya indikasi kuat adanya praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di balik kedok layanan relaksasi dan pijat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) langsung diterjunkan ke lokasi untuk menginterogasi pihak pengelola.
Mengapa Satpol PP Kota Bekasi Menyidak Tempat Spa Tersebut?
Penindakan ini murni berawal dari aduan masyarakat sekitar yang mencium indikasi bisnis “esek-esek” di tempat usaha tersebut.
Berbekal laporan tersebut, Satpol PP langsung memanggil pengelola untuk dimintai klarifikasi agar keresahan tidak meluas di tengah masyarakat.
”Anggota datang ke lokasi untuk memintai keterangan kepada pihak pengelola atas adanya informasi dugaan prostitusi,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis, Rabu (08/04/2026).
Apa Saja Fokus Pemeriksaan Petugas PPNS di Lokasi?
Saat mendatangi lokasi, petugas tidak hanya mencecar pengelola terkait dugaan prostitusi, tetapi juga memverifikasi legalitas operasional.
Langkah preventif ini dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi.
Beberapa poin krusial yang diperiksa petugas di lapangan meliputi:
- Kelengkapan dokumen perizinan tempat usaha hiburan dan kebugaran.
- Sertifikasi atau lisensi keahlian khusus para terapis/karyawan yang dipekerjakan.
- Kesesuaian antara layanan yang dipromosikan (termasuk promo opening) dengan praktik nyata di lapangan.
Bagaimana Nasib Spa yang Terbukti Jadi Sarang Prostitusi di Bekasi?
Pemerintah Daerah dipastikan tidak akan memberi ampun bagi pelaku usaha nakal yang menodai citra wilayah. Identitas Kota Bekasi yang kental dengan nilai religius harus dijaga ketat dari segala bentuk penyakit masyarakat.
”Kota Bekasi ini berstatus Kota Ihsan dan Kota Santri. Tempat usaha seperti ini tidak boleh berindikasi ke arah prostitusi. Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas berdasarkan ketentuan Perda jika terbukti berdasarkan fakta di lapangan,” tegas Nesan.
Tindakan represif dari aparat penegak Perda ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus peringatan keras bagi para pengusaha hiburan dan panti pijat lainnya agar selalu beroperasi sesuai koridor hukum.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai pengawasan panti pijat di Kota Bekasi? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk mendukung transparansi serta penegakan aturan di lingkungan kita! Baca juga berita investigasi eksklusif lainnya seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















