Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Trinusa terhadap pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) sejak tahun 2020. Dari hasil pemerasan tersebut, para pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 5 miliar.
Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa pemerasan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menyebabkan keresahan di kalangan pedagang.
“Para pelaku melakukan pemerasan tersebut sudah sejak tahun 2020 dan telah meraup sekitar Rp 5 miliar,” ujar Rahim dalam keterangannya pada Jumat (23/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku diduga menggunakan identitas ormas untuk menekan pedagang dengan dalih uang keamanan. Praktik ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir, sehingga banyak pedagang yang merasa terpaksa membayar.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, lima anggota ormas Trinusa berhasil diamankan, termasuk Ketua Umum Ormas Trinusa berinisial RG alias B.
“Salah satunya adalah Ketua Umum Ormas Trinusa dengan inisial RG alias B dan 4 orang lainnya adalah pengurus dan anggota ormas Trinusa,” tutur Rahim.
Saat ini, kelima tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya, sebuah inisiatif yang digelar oleh Polda Metro Jaya untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik pemerasan terhadap pedagang di wilayah tersebut,” tambah Rahim.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Editor : Bung Ewox
Sumber Berita : detiknews