Poin Utama:
- LSM JEKO menyoroti tajam indikasi pemborosan uang pajak rakyat melalui alokasi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2026.
- Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi para legislator lokal dinilai tidak relevan karena mayoritas sudah menetap di wilayah Kota Bekasi.
- Auditor BPK RI dan Inspektorat didesak untuk melakukan pemeriksaan ekstra ketat terhadap laporan pertanggungjawaban Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
LSM Jendela Komunikasi (JEKO) mengkritik keras alokasi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) dan Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi anggota DPRD Kota Bekasi.
Anggaran fantastis yang bersumber dari pajak daerah ini dinilai rawan penyimpangan dan sekadar menjadi kedok fasilitas “jalan-jalan”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik tajam tersebut mengemuka dalam kajian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun anggaran 2026.
Mengapa Anggaran Perjadin DPRD Kota Bekasi Dianggap Pemborosan?
Anggaran Perjadin sering kali dipandang sinis oleh publik sebagai ajang liburan yang dibalut agenda kunjungan kerja.
Di era digitalisasi saat ini, urgensi perjalanan fisik anggota legislatif sangat dipertanyakan, terutama usai pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat sejak tahun 2025 lalu.
”Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Inspektorat dan auditor lainnya, sepertinya harus kerja ekstra untuk mendalami laporan kinerja DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Bekasi,” ucap Syafrudin selaku Analis Investigasi LSM JEKO kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (13/04/2026).
Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2023 juga dinilai masih menyisakan celah yang perlu dikritisi.
Beberapa poin yang wajib dievaluasi dari setiap perjalanan dinas wakil rakyat meliputi:
- Penerapan prinsip efektivitas yang nyata, bukan sekadar menghabiskan ketersediaan anggaran.
- Kesesuaian laporan perjalanan dinas dengan capaian kinerja yang terukur dan akuntabel.
- Transparansi rincian biaya transportasi dan akomodasi, seperti penyewaan hotel maupun tiket pesawat.
Apakah Anggota DPRD Kota Bekasi Wajib Menerima Tunjangan Perumahan?
Secara hierarki, pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) memang diakomodir oleh payung hukum dari pemerintah pusat. Namun, urgensi penerapannya di tingkat daerah sangat patut dikaji ulang.
Berbeda dengan anggota DPR RI di Senayan yang sebagian besar berasal dari luar daerah, mayoritas legislator Kota Bekasi sudah memiliki kediaman pribadi di dapilnya masing-masing sebelum menjabat.
”Legislator DPRD Kota Bekasi yang berasal atau sudah bertempat tinggal di wilayah Kota Bekasi, masih harus mendapatkan TUPER? Bagaimana dengan ASN atau PPPK, karyawan swasta, dan buruh yang diterima bekerja namun harus sewa rumah tinggal atau mengajukan kredit rumah dari hasil gaji yang diterimanya,” tegas Bob selaku Pendiri LSM JEKO kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (13/04/2026).
Pemberian Tuper dinilai mencederai rasa keadilan dan tidak mencerminkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat Kota Bekasi.
Menolak Tunjangan Perumahan justru bisa menjadi pembuktian nyata bagi anggota legislatif bahwa mereka bekerja demi kepentingan rakyat, bukan demi mengumpulkan kekayaan dari fasilitas negara.
Sikap berani menolak Tunjangan Perumahan akan menjadi preseden luar biasa bagi pengelolaan APBD yang lebih efisien dan pro-rakyat. Warga menanti langkah konkret dari wakilnya di parlemen, bukan sekadar retorika di ruang sidang.
Bagaimana pendapat Anda mengenai alokasi anggaran wakil rakyat ini? Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang kritis, dan tinggalkan opini Anda di kolom komentar! Baca juga liputan mendalam kami lainnya seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















