LSM Jeko Soroti Tunjangan Perumahan dan Perjalanan Dinas Legislator DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Poin Utama:

  • ​LSM JEKO menyoroti tajam indikasi pemborosan uang pajak rakyat melalui alokasi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2026.
  • ​Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi para legislator lokal dinilai tidak relevan karena mayoritas sudah menetap di wilayah Kota Bekasi.
  • ​Auditor BPK RI dan Inspektorat didesak untuk melakukan pemeriksaan ekstra ketat terhadap laporan pertanggungjawaban Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

​LSM Jendela Komunikasi (JEKO) mengkritik keras alokasi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) dan Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi anggota DPRD Kota Bekasi.

Anggaran fantastis yang bersumber dari pajak daerah ini dinilai rawan penyimpangan dan sekadar menjadi kedok fasilitas “jalan-jalan”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik tajam tersebut mengemuka dalam kajian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun anggaran 2026.

​Mengapa Anggaran Perjadin DPRD Kota Bekasi Dianggap Pemborosan?

​Anggaran Perjadin sering kali dipandang sinis oleh publik sebagai ajang liburan yang dibalut agenda kunjungan kerja.

Di era digitalisasi saat ini, urgensi perjalanan fisik anggota legislatif sangat dipertanyakan, terutama usai pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat sejak tahun 2025 lalu.

​”Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Inspektorat dan auditor lainnya, sepertinya harus kerja ekstra untuk mendalami laporan kinerja DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Bekasi,” ucap Syafrudin selaku Analis Investigasi LSM JEKO kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (13/04/2026).

​Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2023 juga dinilai masih menyisakan celah yang perlu dikritisi.

Beberapa poin yang wajib dievaluasi dari setiap perjalanan dinas wakil rakyat meliputi:

  • ​Penerapan prinsip efektivitas yang nyata, bukan sekadar menghabiskan ketersediaan anggaran.
  • ​Kesesuaian laporan perjalanan dinas dengan capaian kinerja yang terukur dan akuntabel.
  • ​Transparansi rincian biaya transportasi dan akomodasi, seperti penyewaan hotel maupun tiket pesawat.

​Apakah Anggota DPRD Kota Bekasi Wajib Menerima Tunjangan Perumahan?

​Secara hierarki, pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) memang diakomodir oleh payung hukum dari pemerintah pusat. Namun, urgensi penerapannya di tingkat daerah sangat patut dikaji ulang.

Berbeda dengan anggota DPR RI di Senayan yang sebagian besar berasal dari luar daerah, mayoritas legislator Kota Bekasi sudah memiliki kediaman pribadi di dapilnya masing-masing sebelum menjabat.

​”Legislator DPRD Kota Bekasi yang berasal atau sudah bertempat tinggal di wilayah Kota Bekasi, masih harus mendapatkan TUPER? Bagaimana dengan ASN atau PPPK, karyawan swasta, dan buruh yang diterima bekerja namun harus sewa rumah tinggal atau mengajukan kredit rumah dari hasil gaji yang diterimanya,” tegas Bob selaku Pendiri LSM JEKO kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (13/04/2026).

​Pemberian Tuper dinilai mencederai rasa keadilan dan tidak mencerminkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat Kota Bekasi.

Menolak Tunjangan Perumahan justru bisa menjadi pembuktian nyata bagi anggota legislatif bahwa mereka bekerja demi kepentingan rakyat, bukan demi mengumpulkan kekayaan dari fasilitas negara.

​Sikap berani menolak Tunjangan Perumahan akan menjadi preseden luar biasa bagi pengelolaan APBD yang lebih efisien dan pro-rakyat. Warga menanti langkah konkret dari wakilnya di parlemen, bukan sekadar retorika di ruang sidang.

Bagaimana pendapat Anda mengenai alokasi anggaran wakil rakyat ini? Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang kritis, dan tinggalkan opini Anda di kolom komentar! Baca juga liputan mendalam kami lainnya seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini
Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026
Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja
Ngeri! Sepanjang 2026 Disdamkarmat Bekasi Evakuasi 509 Ular dari Permukiman Warga
Perbaikan Jalan Ir H Juanda Capai 60%, Kapan Rampung Total?
Kali Bekasi Mengering, Pemkot Desak BBWSCC Kebut Normalisasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:50 WIB

Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:22 WIB

Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:41 WIB

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:09 WIB

Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

Infografis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang menampilkan rincian total 1.920.128 pemilih terdaftar dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, dirilis di Bekasi pada Rabu (22/07/2026). Terlihat rincian detail perbandingan pemilih laki-laki dan perempuan beserta jumlah kecamatan dan kelurahan (Sumber Foto: KPU Kota Bekasi).

Bekasi

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:41 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x