Aliansi Rakyat Bekasi Laporkan Maladministrasi Mutasi Pj Gani ke Ombudsman

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Rakyat Bekasi melaporkan maladministrasi dalam mutasi rotasi yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden gani Muhamad ke Ombudsman RI, Rabu (29/05/2024).

Aliansi Rakyat Bekasi melaporkan maladministrasi dalam mutasi rotasi yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden gani Muhamad ke Ombudsman RI, Rabu (29/05/2024).

KOTA BEKASI – Aliansi Masyarakat Bekasi (ARB) menduga ada maladministrasi dalam mutasi Pejabat struktural eselon III/IV Pemerintah Kota Bekasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Atas dasar itulah, ARB melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI, Rabu (29/05/2024) lalu. Tak hanya melaporkan ke Ombudsman, ARB juga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (30/05/2024), menuntut pembatalan mutasi yang dilakukan Pj Gani.
“Dugaan itu (maladministrasi) muncul setelah kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri menyikapi rotasi tersebut. Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi,” ungkap Ketua ARB Latif, Minggu (09/06/2024).
[irp posts=”11314″ ]
“Efektifitas Birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan Pejabat yang kompeten. Namun nyatanya, yang dimutasi tersebut apakah sudah memenuhinya?,” tanya Latif.
Ketentuan mengenai itu, sambung Latif, sudah diatur dalam UU ASN berikut aturan turunannya. Menurutnya, hal tersebut mestinya dipahami oleh pejabat berwenang dan dijadikan dasar penempatan pegawai. Penempatan, pengangkatan Pejabat sudah selayaknya menghindari pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit atau jual beli Jabatan.
“Dan menurut kami, Kebijakan Pj Wali Kota Bekasi telah menyalahgunakan wewenang Jabatan dalam hal Rotasi Mutasi Pejabat Tinggi Eselon 3 dan 4 Kota Bekasi yang diduga kuat maladministrasi dan cacat hukum dan terbukti telah menabrak pasal 2, pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 116 ayat (1 dan 2) UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Latif.
[irp posts=”11186″ ] Untuk itu, Latif mengaku pihaknya berharap agar Ombudsman RI dapat menindaklanjuti laporannya terkait motasi-rotasi pejabat struktural eselon III dan IV Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad pada Jumat (31/05/2024). Tak hanya itu, Latif juga mendesak agar Pj Gani bersikap ksatria selaku pemimpin yang harus berani mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik secara transparan, jika Pj Gani tak mau disebut sebagai pemimpin yang zalim terhadap bawahannya sendiri.
“Jika Mendagri mengeluarkan imbuan larangan mutasi-rotasi menjelang Pilkada dimana KPU RI sudah menetapkan Pilkada Serentak itu 27 November 2024, lantas kenapa mutasi-rotasi masih dilakukan oleh Pj Gani? Apakah Pj Gani pernah mempublikasikan izin tertulis dari Kemendagri ke publik?,” tutur Latif seraya bertanya.
[irp posts=”11313″ ] Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa Jabatan. Adapun untuk mengisi kekosongan jabatan, harus melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut: Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. [irp posts=”11279″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x