Mas Tri: Kejaksaan Negeri Bekasi Sengaja Abaikan Arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin?

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (07/10/2023).

Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (07/10/2023).

Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi bernomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023.

“Betul, (sebelumnya) ada 85 desa yang kami periksa. Untuk nilai yang dikeluarkan rata-rata satu desa itu kurang lebih Rp9 juta ada yang (nilainya) kurang dari itu, jumlahnya bervariasi,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”7575″ ]

Komarudin merinci, anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan hukum tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. Uang itu diserahkan untuk salah satu law firm, diduga tidak seusai dengan aturan yang ada.

“Kita merekomendasikan (desa) untuk mengembalikan, karena uang itu diserahkan ke law firm, ya pihak desa harus melakukan penagihan ke Law Firm juga. Sebelum ini kita sudah periksa di lapangan bantuan hukum sosialisasinya enggak ada. Harusnya pembayaran itu kerja dulu baru dibayar kan begitu,” ungkap Komarudin.

Uang untuk bantuan hukum itu sendiri sudah diserahkan kepada salah satu law firm. Diduga total 85 desa tersebut sudah menyerahkan uang, namun mereka tidak seluruhnya mendapat program bantuan hukum dari salah satu law firm tersebut.

[irp posts=”7560″ ]

[irp posts=”7594″ ]

“Sebetulnya begini Kabupaten Sukabumi terutama pak bupati, ketika membuat peraturan sudah sinkron dengan Permendes, sudah sinkron dengan Permendagri, artinya desa boleh melakukan bantuan hukum kegiatan bantuan hukum sepanjang prosedurnya baik perencanaan penganggarannya sesuai dengan aturan tadi,” jelas Komarudin.

“Ketika anggaran sudah sesuai diimplementasikan ke proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian kerja dulu baru dibayar kalau ini dibayar dulu kerjanya mana. Bukan mencabut hak masyarakat boleh silahkan, tapi mekanisme tata kelolanya harus dilalui,” pungkasnya. (mar)

[irp posts=”7197″ ]

[irp posts=”7626″ ]

Visited 66 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Pastikan Kota Bekasi Bebas Krisis Air Bersih
Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah
Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah
Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini
Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas
​Nasi Cadong dan HP di Lapas Bekasi, Aktivis: Ini Bom Waktu!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:56 WIB

Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Pastikan Kota Bekasi Bebas Krisis Air Bersih

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:11 WIB

Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:02 WIB

Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?

Senin, 15 Juni 2026 - 13:14 WIB

Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29 WIB

Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Berita Terbaru

Suasana pelaksanaan Seleksi Tulis Beasiswa Calon Pelaut Pertamina Patra Niaga yang diikuti oleh puluhan kandidat saat mengerjakan ujian psikotes dan kemampuan bahasa berbasis digital di Semarang, pada 9 hingga 11 Juni 2026.

Nasional

Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi

Rabu, 17 Jun 2026 - 01:00 WIB

Seorang petugas SPBU Pertamina tengah melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa angka Rp18.040 per liter pada struk viral adalah harga keekonomian murni, sementara masyarakat tetap membeli dengan harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

Nasional

Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya

Rabu, 17 Jun 2026 - 00:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x