Meski Saksi Paslon Tidak Tanda Tangan Rekapitulasi, Perolehan Suara Tetap Sah

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi paslon 01 (kiri) menolak dilakukan rekapitulasi karena laporannya terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tidak digubris oleh Bawaslu.

Saksi paslon 01 (kiri) menolak dilakukan rekapitulasi karena laporannya terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tidak digubris oleh Bawaslu.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi di 12 kecamatan telah rampung dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi pada Minggu (01/12/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Haris Bobihoe, unggul dengan perolehan suara sebanyak 459.430 atau 47,06%.

Ketua Tim Pemenangan Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menegaskan bahwa meskipun ada saksi pasangan calon yang tidak mengakui atau tidak melakukan tanda tangan berita acara hasil perolehan suara pada rekapitulasi, penghitungan tersebut tetap sah secara aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil rekapitulasi yang dilakukan kemarin pada hari Minggu, 1 Desember 2024, menyatakan bahwa pasangan Ridho (Tri Adhianto-Haris Bobihoe) memperoleh suara terbanyak dari pasangan calon lainnya. Apabila ada saksi calon yang tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, maka hasil yang telah dihitung Panitia Pemilihan Kecamatan dan disaksikan secara bersama oleh saksi-saksi, tetap sah,” ungkapnya, Senin (02/12/2024).

Nicodemus menyayangkan sikap tidak fair play yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Heri dan Sholihin, yang mengklaim memenangkan penghitungan suara di 10 kecamatan.

Padahal, rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan pada tingkat kecamatan telah mengeluarkan hasil secara terbuka, yang dimenangkan oleh pasangan Tri Adhianto dan Haris Bobihoe.

“Tentunya kami menyayangkan mereka tidak fair play dalam Pilkada ini. Sudah jelas, di 12 kecamatan kemarin itu saksi mereka menyaksikan langsung proses rekapitulasi perhitungan suara. Jika hari ini mereka menyatakan dan tidak mau tanda tangan berita acara, itu adalah tindakan yang tidak fair,” tuturnya.

Nicodemus juga meminta KPU Kota Bekasi agar bertindak tegas dan bersikap adil dalam hal ini.

Jika ada saksi yang tidak melakukan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi, maka perolehan yang dihitung secara bersama tetap sah.

“KPU dan Bawaslu harus tegas terhadap perbuatan curang yang dilakukan oleh saksi dari paslon 01. Pilkada ini tidak boleh dicederai oleh perbuatan yang tidak fair ini,” imbuhnya.

Pernyataan Nicodemus Godjang tersebut dibenarkan oleh Anggota KPU RI, Agust Mellaz, yang menegaskan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara tetap sah meski saksi paslon tidak menandatangani berita acara.

Meskipun penghitungan suara dilakukan tanpa ada saksi paslon, hal tersebut tetap sah karena ada dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D Hasil.

Hal tersebut disampaikan Agust Mellaz saat dikutip dari CNN Indonesia, terkait Pemilihan Presiden 2024 ketika saksi paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara di Provinsi Sumatera Selatan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Digelar Agustus, PKS Regenerasi Kepengurusan 12 Kecamatan di Kota Bekasi
Dua Eks Komisioner Pimpin DPD NasDem Kota Bekasi 2024-2029, Bidik Kursi di Semua Dapil
Ade Puspitasari Menjaga Marwah Golkar Kota Bekasi Tetap Eksis di Tengah Dinamika Politik
Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:40 WIB

Musda Digelar Agustus, PKS Regenerasi Kepengurusan 12 Kecamatan di Kota Bekasi

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:52 WIB

Dua Eks Komisioner Pimpin DPD NasDem Kota Bekasi 2024-2029, Bidik Kursi di Semua Dapil

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:33 WIB

Ade Puspitasari Menjaga Marwah Golkar Kota Bekasi Tetap Eksis di Tengah Dinamika Politik

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!