Meski Saksi Paslon Tidak Tanda Tangan Rekapitulasi, Perolehan Suara Tetap Sah

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi paslon 01 (kiri) menolak dilakukan rekapitulasi karena laporannya terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tidak digubris oleh Bawaslu.

Saksi paslon 01 (kiri) menolak dilakukan rekapitulasi karena laporannya terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tidak digubris oleh Bawaslu.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi di 12 kecamatan telah rampung dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi pada Minggu (01/12/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Haris Bobihoe, unggul dengan perolehan suara sebanyak 459.430 atau 47,06%.

Ketua Tim Pemenangan Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menegaskan bahwa meskipun ada saksi pasangan calon yang tidak mengakui atau tidak melakukan tanda tangan berita acara hasil perolehan suara pada rekapitulasi, penghitungan tersebut tetap sah secara aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil rekapitulasi yang dilakukan kemarin pada hari Minggu, 1 Desember 2024, menyatakan bahwa pasangan Ridho (Tri Adhianto-Haris Bobihoe) memperoleh suara terbanyak dari pasangan calon lainnya. Apabila ada saksi calon yang tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, maka hasil yang telah dihitung Panitia Pemilihan Kecamatan dan disaksikan secara bersama oleh saksi-saksi, tetap sah,” ungkapnya, Senin (02/12/2024).

Nicodemus menyayangkan sikap tidak fair play yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Heri dan Sholihin, yang mengklaim memenangkan penghitungan suara di 10 kecamatan.

Padahal, rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan pada tingkat kecamatan telah mengeluarkan hasil secara terbuka, yang dimenangkan oleh pasangan Tri Adhianto dan Haris Bobihoe.

“Tentunya kami menyayangkan mereka tidak fair play dalam Pilkada ini. Sudah jelas, di 12 kecamatan kemarin itu saksi mereka menyaksikan langsung proses rekapitulasi perhitungan suara. Jika hari ini mereka menyatakan dan tidak mau tanda tangan berita acara, itu adalah tindakan yang tidak fair,” tuturnya.

Nicodemus juga meminta KPU Kota Bekasi agar bertindak tegas dan bersikap adil dalam hal ini.

Jika ada saksi yang tidak melakukan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi, maka perolehan yang dihitung secara bersama tetap sah.

“KPU dan Bawaslu harus tegas terhadap perbuatan curang yang dilakukan oleh saksi dari paslon 01. Pilkada ini tidak boleh dicederai oleh perbuatan yang tidak fair ini,” imbuhnya.

Pernyataan Nicodemus Godjang tersebut dibenarkan oleh Anggota KPU RI, Agust Mellaz, yang menegaskan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara tetap sah meski saksi paslon tidak menandatangani berita acara.

Meskipun penghitungan suara dilakukan tanpa ada saksi paslon, hal tersebut tetap sah karena ada dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D Hasil.

Hal tersebut disampaikan Agust Mellaz saat dikutip dari CNN Indonesia, terkait Pemilihan Presiden 2024 ketika saksi paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara di Provinsi Sumatera Selatan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

Infografis.

Opini

Tobat Ekologis, Kesadaran dan Aksi Religius Universal

Jumat, 24 Jul 2026 - 04:02 WIB

Ilustrasi.

Bekasi

Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:06 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x