MUI Kota Bekasi Tidak Melarang Operasional Warung Makan Saat Ramadhan, Asalkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak melarang operasional warung makan saat pelaksanaan Bulan Ramadhan mendatang, asalkan rumah makan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Itu sudah kita bahas. Mereka sudah punya rambu-rambunya untuk aturan operasional rumah makan selama pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan,” ucap Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com, Kamis (27/02/2025).

Saifuddin menilai bahwa keberadaan warung-warung makan ini diperlukan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik, rumah makan mana saja yang memang menyiapkan makanan untuk karyawan berhalangan terutama perempuan maupun yang sakit di dalam perjalanan. Kita maklum itu, asalkan jangan terlalu vulgar. Tutup lah, setengah kamar atau setengah gorden,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa operasional rumah makan selama ibadah Bulan Ramadhan juga diperlukan agar roda perekonomian di tengah masyarakat tetap berjalan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penghasilan.

“Kita buka hati untuk itu (karena roda perekonomian juga mesti jalan), kita nggak tutup mata, silahkan. Karena kan ada yang musafir, orang tua, dan lainnya yang tidak wajib untuk puasa,” sambungnya.

Berdasarkan aturan operasional rumah makan di Kota Bekasi untuk pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran NOMOR: 500.13/387-Disparbud.Par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H, pada poin ketiga disebutkan bahwa rumah makan/restoran/warung nasi yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.

Kemudian, pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa apabila tidak mematuhi surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan operasional warung makan selama Bulan Ramadhan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kekhidmatan ibadah puasa, serta tetap menghormati mereka yang menjalankan ibadah tersebut.

MUI Kota Bekasi dan Pemerintah Daerah berharap agar seluruh pelaku usaha rumah makan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana yang kondusif selama Bulan Ramadhan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam
Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi
Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening
Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong
Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah
Cegah Demo Angkot, DPRD Soroti Rute Baru TransBeken di Bekasi
Layanan Tirta Patriot Belum Pulih! BPBD Kota Bekasi Atasi Krisis Air
Analogi Diet Korupsi: Alarm Keras bagi Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Cegah Demo Angkot, DPRD Soroti Rute Baru TransBeken di Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x