MUI Kota Bekasi Tidak Melarang Operasional Warung Makan Saat Ramadhan, Asalkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak melarang operasional warung makan saat pelaksanaan Bulan Ramadhan mendatang, asalkan rumah makan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Itu sudah kita bahas. Mereka sudah punya rambu-rambunya untuk aturan operasional rumah makan selama pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan,” ucap Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com, Kamis (27/02/2025).

Saifuddin menilai bahwa keberadaan warung-warung makan ini diperlukan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik, rumah makan mana saja yang memang menyiapkan makanan untuk karyawan berhalangan terutama perempuan maupun yang sakit di dalam perjalanan. Kita maklum itu, asalkan jangan terlalu vulgar. Tutup lah, setengah kamar atau setengah gorden,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa operasional rumah makan selama ibadah Bulan Ramadhan juga diperlukan agar roda perekonomian di tengah masyarakat tetap berjalan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penghasilan.

“Kita buka hati untuk itu (karena roda perekonomian juga mesti jalan), kita nggak tutup mata, silahkan. Karena kan ada yang musafir, orang tua, dan lainnya yang tidak wajib untuk puasa,” sambungnya.

Berdasarkan aturan operasional rumah makan di Kota Bekasi untuk pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran NOMOR: 500.13/387-Disparbud.Par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H, pada poin ketiga disebutkan bahwa rumah makan/restoran/warung nasi yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.

Kemudian, pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa apabila tidak mematuhi surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan operasional warung makan selama Bulan Ramadhan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kekhidmatan ibadah puasa, serta tetap menghormati mereka yang menjalankan ibadah tersebut.

MUI Kota Bekasi dan Pemerintah Daerah berharap agar seluruh pelaku usaha rumah makan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana yang kondusif selama Bulan Ramadhan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air
Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!
Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas
Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air

Senin, 14 September 2026 - 11:19 WIB

Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!

Senin, 14 September 2026 - 10:07 WIB

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas

Senin, 14 September 2026 - 09:03 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Nasional

Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq

Senin, 14 Sep 2026 - 23:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x