MUI Kota Bekasi Tidak Melarang Operasional Warung Makan Saat Ramadhan, Asalkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak melarang operasional warung makan saat pelaksanaan Bulan Ramadhan mendatang, asalkan rumah makan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Itu sudah kita bahas. Mereka sudah punya rambu-rambunya untuk aturan operasional rumah makan selama pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan,” ucap Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com, Kamis (27/02/2025).

Saifuddin menilai bahwa keberadaan warung-warung makan ini diperlukan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik, rumah makan mana saja yang memang menyiapkan makanan untuk karyawan berhalangan terutama perempuan maupun yang sakit di dalam perjalanan. Kita maklum itu, asalkan jangan terlalu vulgar. Tutup lah, setengah kamar atau setengah gorden,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa operasional rumah makan selama ibadah Bulan Ramadhan juga diperlukan agar roda perekonomian di tengah masyarakat tetap berjalan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penghasilan.

“Kita buka hati untuk itu (karena roda perekonomian juga mesti jalan), kita nggak tutup mata, silahkan. Karena kan ada yang musafir, orang tua, dan lainnya yang tidak wajib untuk puasa,” sambungnya.

Berdasarkan aturan operasional rumah makan di Kota Bekasi untuk pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran NOMOR: 500.13/387-Disparbud.Par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H, pada poin ketiga disebutkan bahwa rumah makan/restoran/warung nasi yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.

Kemudian, pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa apabila tidak mematuhi surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan operasional warung makan selama Bulan Ramadhan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kekhidmatan ibadah puasa, serta tetap menghormati mereka yang menjalankan ibadah tersebut.

MUI Kota Bekasi dan Pemerintah Daerah berharap agar seluruh pelaku usaha rumah makan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana yang kondusif selama Bulan Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!