Naik 11,37 Persen, APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun 2024 Jadi Rp6,9 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi mengusulkan perubahan APBD Kota Bekasi Tahun 2024 mencapai Rp 6,9 Triliun melalui Anggaran Perubahan KUA PPAS yang disepakati bersama TAPD Pemerintah Daerah.

Angka tersebut terbilang naik, dibandingkan pada APBD Kota Bekasi murni 2024 yang mencapai Rp 6,2 Triliun.

“Perubahan kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bekasi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 6,9 Triliun, naik sebesar Rp 703,3 Miliar atau sebesar 11,37 persen. Jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 6,2 Miliar yang bersumber dari peningkatan PAD,” ucap Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Ahmad Jayadih melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (21/08/2024) Malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain APBD perubahan 2024, kata Jayadih, rapat paripurna tersebut juga menggagaskan Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 3,2 Triliun mengalami penambahan sebesar Rp 146 Miliar atau 4,57 persen menjadi Rp 3,3 Triliun.

Perubahan kebijakan Anggaran Belanja Daerah pada APBD Tahun 2024 yang semula direncanakan sebesar Rp 6,3 Triliun dan perubahan APBD Tahun 2024 mengalami penambahan sebesar Rp 1,09 Triliun atau 17,22 persen sehingga belanja menjadi Rp 7,4 Triliun.

“Sekaligus untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Kota Bekasi, setelah disepakati perubahan KUA dan ppas Tahun Anggaran 2024 mohon kiranya TAPD dan BANGGAR Kota Bekasi dapat bersinergi kembali untuk membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan diharapkan dapat di Paripurna secepatnya,” paparnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca