Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Aniaya Warga di Cikarang

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fendy (41) menunjukkan luka-luka yang didapatnya usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang, Rabu (29/10/2025).

Fendy (41) menunjukkan luka-luka yang didapatnya usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang, Rabu (29/10/2025).

​Poin Utama:

  • ​Terlapor: Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N (Kader PDI Perjuangan).
  • ​Lokasi Kejadian: Sebuah kafe di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
  • ​Dampak: Korban F mengalami kerusakan retina mata kiri dan luka bocor di kepala.
  • ​Status Laporan: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya (dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi) dan Majelis Kode Etik DPP PDIP.

​Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan kepolisian atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga berinisial F di Cikarang.

Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Lusita Toha, ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/11/2025).

​Apa Dasar Pelaporan ke DPP PDI Perjuangan?

​Lusita Toha menegaskan bahwa kedatangannya ke markas partai banteng tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh kader partai yang kini menjabat sebagai wakil rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyerahkan surat pengaduan resmi kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan agar partai dapat mengambil tindakan tegas.

Kuasa hukum korban, Lusita Toha, memperlihatkan tanda terima laporan dugaan pelanggaran etik oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (27/11/2025).

​”Anggota Dewan punya kode etik. Ini kami laporkan agar partai melihat dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa seorang anggota DPRD tidak boleh melakukan tindakan tidak senonoh seperti penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Lusita di Jakarta.

​Bagaimana Kronologi Dugaan Penganiayaan Tersebut?

​Insiden bermula ketika korban F sedang duduk sendirian di sebuah restoran di Cikarang, pada Rabu (29/10/2025) malam.

Tidak lama berselang, rombongan N berjumlah sekitar 14 orang tiba dan menempati meja panjang dengan sistem block booking.

​Situasi memanas akibat kontak mata antara korban dan rombongan tersebut. Salah satu sopir dari rombongan N mendatangi meja F, yang kemudian disusul dengan aksi kekerasan tanpa pemicu percakapan yang jelas. Menurut Lusita, N diduga terlibat aktif dalam pemukulan tersebut.

​”Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala, hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol, dan ada pula cakaran serta tendangan,” jelas Lusita. Ia menegaskan bahwa kejadian ini murni pengeroyokan karena korban dalam posisi seorang diri.

​Seberapa Parah Luka yang Diderita Korban?

​Akibat tindakan brutal tersebut, F menderita luka serius yang telah dikuatkan dengan hasil visum. Lusita merinci bahwa kliennya mengalami kerusakan pada organ vital penglihatan serta luka terbuka di bagian kepala.

  • ​Mata Kiri: Mengalami gangguan retina akibat pukulan tangan kosong.
  • ​Kepala: Luka bocor akibat hantaman botol.
  • ​Tubuh Lain: Terdapat banyak bekas cakaran dan memar.

​Bagaimana Perkembangan Proses Hukum di Kepolisian?

​Sehari pascakejadian, pihak korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Saat ini, penanganan kasus pidana tersebut telah dilimpahkan ke wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP).

​”Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Bekasi,” tambah Lusita. Pihaknya berharap proses hukum berjalan tuntas dan transparan, seiring dengan proses etik di internal partai.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x