Oknum Anggota DPRD Bekasi asal PDIP Resmi Ditahan Polres Terkait Kasus Pengeroyokan

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro)

Poin Utama:

  • Tersangka: 3 orang, yakni NY (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif), BA, dan EB.
  • Kasus: Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
  • Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara.
  • Status Hukum: Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus/istimewa meski tersangka berstatus pejabat publik.

​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi resmi menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY, Rabu (11/02/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah NY, bersama dua rekannya BA dan EB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kini tengah menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Siapa Saja Tersangka yang Ditahan Polres Metro Bekasi?

​Penyidik Polres Metro Bekasi tidak hanya menahan NY seorang diri. Dalam pengembangan kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni BA dan EB.

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Bekasi yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

​Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan sang wakil rakyat dalam aksi kekerasan tersebut.

​Bagaimana Status Hukum Anggota DPRD Tersebut?

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa status jabatan sebagai anggota legislatif tidak memberikan kekebalan hukum dalam kasus pidana murni seperti pengeroyokan.

​”Saudara NY telah berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Rabu (11/02/2026).

​Jerico menjelaskan bahwa pemeriksaan maraton terhadap NY yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi ini dimulai sejak pukul 15.00 WIB di Ruang Resmob.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

​Apakah Ada Perlakuan Khusus bagi Pejabat Publik?

​Polres Metro Bekasi menjamin transparansi dan kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

Meskipun NY menyandang status sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi, ia dipastikan menjalani prosedur penahanan yang sama dengan tahanan warga sipil lainnya.

​”Setelah pemeriksaan selesai, kami lakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Jerico menambahkan.

​Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai potensi intervensi atau perlakuan istimewa terhadap tersangka yang memiliki latar belakang politik.

​Apa Pasal yang Menjerat Para Tersangka?

​Ketiga tersangka, termasuk NY, dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Meski polisi belum merinci secara detail kronologi kejadian maupun motif di balik peristiwa tersebut dalam rilis sementaranya, kasus pengeroyokan umumnya merujuk pada Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

​Saat ini, penyidik masih fokus mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka, baik NY, BA, maupun EB.

Pemkab Bekasi dan masyarakat luas kini menanti rilis resmi selanjutnya untuk mengetahui motif sebenarnya di balik aksi main hakim sendiri yang melibatkan pejabat publik tersebut.

​Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau.

Punya informasi terkait kinerja pejabat publik atau layanan masyarakat di lingkungan Anda? Silakan kirimkan laporan Anda ke Redaksi RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPO depan Metropolitan Mall Bekasi Rampung Diperbaiki, Pejalan Kaki Makin Aman
Layanan Publik Tolak IKD? Warga Kota Bekasi Diminta Berani, Menolak dan Melawan!
Relax’t Spa Cibubur Tetap Jualan Terapis Esek-esek saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
Emisi Metana TPST Bantargebang Kritis, Teknologi GALFAD Gagal Total
Pasca Tabrakan Maut Kelayakan Dapur SPPG Aren Jaya 2 Tuai Sorotan
Siap Urai Kemacetan Jalan Juanda, JPO Stasiun Bekasi Rampung Akhir Juni 2026
1.200 Rutilahu Masih jadi PR, Tahun Ini Prioritas Perbaikan Pemkot Bekasi Hanya 130 Unit
Promosi Layanan Terapis ala Relax’t Spa Cibubur: Tantang Satpol PP Kota Bekasi?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:12 WIB

JPO depan Metropolitan Mall Bekasi Rampung Diperbaiki, Pejalan Kaki Makin Aman

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:05 WIB

Layanan Publik Tolak IKD? Warga Kota Bekasi Diminta Berani, Menolak dan Melawan!

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:45 WIB

Relax’t Spa Cibubur Tetap Jualan Terapis Esek-esek saat Libur Kenaikan Yesus Kristus

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:52 WIB

Emisi Metana TPST Bantargebang Kritis, Teknologi GALFAD Gagal Total

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:49 WIB

Pasca Tabrakan Maut Kelayakan Dapur SPPG Aren Jaya 2 Tuai Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x