Poin Utama:
- Tersangka: 3 orang, yakni NY (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif), BA, dan EB.
- Kasus: Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
- Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara.
- Status Hukum: Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus/istimewa meski tersangka berstatus pejabat publik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi resmi menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY, Rabu (11/02/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah NY, bersama dua rekannya BA dan EB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kini tengah menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siapa Saja Tersangka yang Ditahan Polres Metro Bekasi?
Penyidik Polres Metro Bekasi tidak hanya menahan NY seorang diri. Dalam pengembangan kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni BA dan EB.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Bekasi yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan sang wakil rakyat dalam aksi kekerasan tersebut.
Bagaimana Status Hukum Anggota DPRD Tersebut?
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status jabatan sebagai anggota legislatif tidak memberikan kekebalan hukum dalam kasus pidana murni seperti pengeroyokan.
”Saudara NY telah berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Rabu (11/02/2026).
Jerico menjelaskan bahwa pemeriksaan maraton terhadap NY yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi ini dimulai sejak pukul 15.00 WIB di Ruang Resmob.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Apakah Ada Perlakuan Khusus bagi Pejabat Publik?
Polres Metro Bekasi menjamin transparansi dan kesetaraan di mata hukum (equality before the law).
Meskipun NY menyandang status sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi, ia dipastikan menjalani prosedur penahanan yang sama dengan tahanan warga sipil lainnya.
”Setelah pemeriksaan selesai, kami lakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Jerico menambahkan.
Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai potensi intervensi atau perlakuan istimewa terhadap tersangka yang memiliki latar belakang politik.
Apa Pasal yang Menjerat Para Tersangka?
Ketiga tersangka, termasuk NY, dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Meski polisi belum merinci secara detail kronologi kejadian maupun motif di balik peristiwa tersebut dalam rilis sementaranya, kasus pengeroyokan umumnya merujuk pada Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Saat ini, penyidik masih fokus mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka, baik NY, BA, maupun EB.
Pemkab Bekasi dan masyarakat luas kini menanti rilis resmi selanjutnya untuk mengetahui motif sebenarnya di balik aksi main hakim sendiri yang melibatkan pejabat publik tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau.
Punya informasi terkait kinerja pejabat publik atau layanan masyarakat di lingkungan Anda? Silakan kirimkan laporan Anda ke Redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















