Polres Metro Bekasi Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (14/07/2025) hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di kalangan masyarakat, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Bekasi.
Fokus pada Pendekatan Humanis dan Edukatif
Berbeda dengan operasi sebelumnya yang mungkin identik dengan penindakan langsung, Operasi Patuh Jaya 2025 kali ini lebih mengutamakan pendekatan humanis. Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Mardiyono, menjelaskan bahwa tujuan utama adalah edukasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, kami mengedepankan tindakan persuasif dan edukatif kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas di jalan raya dan untuk menurunkan tingkat kecelakaan,” ujar AKP Devi dalam keterangannya, Senin (14/07/2025).
Ia menambahkan, petugas di lapangan akan bertugas secara mobile dengan sistem patroli. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tindakan awal yang akan diberikan adalah berupa teguran simpatik.
“Petugas akan berpatroli secara mobile. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami berikan tindakan berupa teguran terlebih dahulu. Harapannya, kesadaran pengendara bisa tumbuh dari diri sendiri,” sambungnya.
Lokasi dan Jadwal Operasi
Untuk memaksimalkan efektivitasnya, operasi ini akan berlangsung setiap hari selama periode yang telah ditentukan, mulai dari pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 24.00 WIB tengah malam.
Petugas akan berpatroli di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Fokus utama akan berada di jalur-jalur arteri Kota Bekasi, di antaranya:
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sersan Aswan
- Jalan Ir. H. Juanda
7 Sasaran Prioritas Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama dalam operasi kali ini. Pengendara diimbau untuk lebih waspada dan tidak melakukan pelanggaran berikut:
- Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
- Pengemudi di Bawah Umur: Larangan bagi anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan bermotor.
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Roda Dua): Pelanggaran kapasitas penumpang pada sepeda motor yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
- Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Mengemudi saat mabuk atau di bawah pengaruh alkohol yang dapat menghilangkan kesadaran.
- Melawan Arus Lalu Lintas: Tindakan berbahaya yang sangat berpotensi menyebabkan tabrakan fatal.
- Melebihi Batas Kecepatan: Memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang telah ditentukan untuk ruas jalan tersebut.
- Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Pengaman (Seatbelt): Kelalaian penggunaan alat keselamatan standar bagi pengendara motor maupun mobil.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya selama Operasi Patuh Jaya 2025 berlangsung.
Kepatuhan ini penting demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berkendara, dimulai dari diri sendiri dan untuk kebaikan bersama,” tutup AKP Devi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.