Dua Pekan Operasi Patuh Jaya 2024 Jaring 1.797 Pelanggar Lalulintas di Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 1.797 pelanggaran terhimpun selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan lamanya yang terhitung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiyono mengatakan, ribuan pelanggaran tersebut di antaranya berdasarkan laporan hasil rekapitulasi Catatan Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.

“Dengan mayoritas bagi pelanggaran yang kerap dilakukan pelanggaran menyasar kepada pengendara sepeda motor di bawah umur maupun pelanggaran rambu lalu lintas (lalin),” ucap Devi saat dikonfirmasi melalui keterangan resminya, Rabu (31/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Devi menjelaskan bahwa Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan beberapa langkah evaluasi pasca usainya Operasi Patuh Jaya.

Melalui Operasi Patuh Jaya lalu, kata dia, tingkat kepatuhan pengendara dalam berkendara semakin tinggi.

“Kemudian ke depannya kami berharap untuk sarana ETLE statis maupun ETLE mobile dapat dipenuhi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota agar penindakan terhadap pelanggar lebih modern,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Bekasi menyasar sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dari pihak kepolisian.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas, dari para pengendara kendaraan bermotor agar tertib secara aturan. Demi terciptanya kondusifitas berlalulintas di jalan raya,” terang AKP Devi Sumardiyono saat itu.

Berikut daftar 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Tidak mengenakan helm SNI.
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
  8. Berboncengan lebih dari satu.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
  14. Parkir liar.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi
Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD
Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini
Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025
Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang
Rasa Syukur dan Apresiasi Calon PPPK kepada Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi
Gegara Korsleting Listrik, Pabrik Karet PT Trugon Rubbernas Indonesia di Mustikajaya Rugi Miliaran Rupiah
Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:32 WIB

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:13 WIB

Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:05 WIB

Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:24 WIB

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21 WIB

Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!