Dua Pekan Operasi Patuh Jaya 2024 Jaring 1.797 Pelanggar Lalulintas di Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 1.797 pelanggaran terhimpun selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan lamanya yang terhitung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiyono mengatakan, ribuan pelanggaran tersebut di antaranya berdasarkan laporan hasil rekapitulasi Catatan Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.

“Dengan mayoritas bagi pelanggaran yang kerap dilakukan pelanggaran menyasar kepada pengendara sepeda motor di bawah umur maupun pelanggaran rambu lalu lintas (lalin),” ucap Devi saat dikonfirmasi melalui keterangan resminya, Rabu (31/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Devi menjelaskan bahwa Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan beberapa langkah evaluasi pasca usainya Operasi Patuh Jaya.

Melalui Operasi Patuh Jaya lalu, kata dia, tingkat kepatuhan pengendara dalam berkendara semakin tinggi.

“Kemudian ke depannya kami berharap untuk sarana ETLE statis maupun ETLE mobile dapat dipenuhi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota agar penindakan terhadap pelanggar lebih modern,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Bekasi menyasar sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dari pihak kepolisian.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas, dari para pengendara kendaraan bermotor agar tertib secara aturan. Demi terciptanya kondusifitas berlalulintas di jalan raya,” terang AKP Devi Sumardiyono saat itu.

Berikut daftar 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Tidak mengenakan helm SNI.
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
  8. Berboncengan lebih dari satu.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
  14. Parkir liar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barbuk Lenyap! Polisi Didesak Tahan ABH Pengeroyok di Jatiasih
Darurat Sampah Bekasi: Bumerang Konsumerisme Ulah Kapitalis
Mangkrak Sebulan: Polsek Medansatria Lamban Usut Pengeroyokan kurir Shopee Xpress
KOAR Bekasi Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Relax’t Spa Cibubur
Waspada Hantavirus, Pemkot Bekasi Perkuat Deteksi Dini dan Edukasi Masyarakat
Dolar AS Tembus Rp17.700, Industri Bekasi Terancam Badai PHK
Rupiah Anjlok ke Rp17.700, Industri di Kota Bekasi Terpukul!
Diduga Ilegal, Pemkot Bekasi Ditantang Tutup 18 THM di Pasar Bintara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10 WIB

Barbuk Lenyap! Polisi Didesak Tahan ABH Pengeroyok di Jatiasih

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:22 WIB

Darurat Sampah Bekasi: Bumerang Konsumerisme Ulah Kapitalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mangkrak Sebulan: Polsek Medansatria Lamban Usut Pengeroyokan kurir Shopee Xpress

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20 WIB

KOAR Bekasi Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Relax’t Spa Cibubur

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:34 WIB

Waspada Hantavirus, Pemkot Bekasi Perkuat Deteksi Dini dan Edukasi Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Bekasi

Darurat Sampah Bekasi: Bumerang Konsumerisme Ulah Kapitalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:22 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x