Dua Pekan Operasi Patuh Jaya 2024 Jaring 1.797 Pelanggar Lalulintas di Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 1.797 pelanggaran terhimpun selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan lamanya yang terhitung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiyono mengatakan, ribuan pelanggaran tersebut di antaranya berdasarkan laporan hasil rekapitulasi Catatan Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.

“Dengan mayoritas bagi pelanggaran yang kerap dilakukan pelanggaran menyasar kepada pengendara sepeda motor di bawah umur maupun pelanggaran rambu lalu lintas (lalin),” ucap Devi saat dikonfirmasi melalui keterangan resminya, Rabu (31/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Devi menjelaskan bahwa Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan beberapa langkah evaluasi pasca usainya Operasi Patuh Jaya.

Melalui Operasi Patuh Jaya lalu, kata dia, tingkat kepatuhan pengendara dalam berkendara semakin tinggi.

“Kemudian ke depannya kami berharap untuk sarana ETLE statis maupun ETLE mobile dapat dipenuhi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota agar penindakan terhadap pelanggar lebih modern,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Bekasi menyasar sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dari pihak kepolisian.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas, dari para pengendara kendaraan bermotor agar tertib secara aturan. Demi terciptanya kondusifitas berlalulintas di jalan raya,” terang AKP Devi Sumardiyono saat itu.

Berikut daftar 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Tidak mengenakan helm SNI.
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
  8. Berboncengan lebih dari satu.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
  14. Parkir liar.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Kota Bekasi Gelar Kampanye TOSS TBC di CFD, Edukasi Warga Pentingnya Deteksi Dini Tuberkulosis
DLH Bekasi Klarifikasi Kabar Longsor: TPA Sumurbatu Aman, Insiden Terjadi di TPST Bantargebang Milik DKI
Jelang Nataru 2026, DKPPP Kota Bekasi Intensif Pantau Ketersediaan Pangan: Stok Aman Terkendali
DKPPP Kota Bekasi Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru 2026
Efisiensi Anggaran 2026 Kota Bekasi, Tri Adhianto Minta OPD Pangkas Kegiatan FGD dan Rapat
Terungkap, Kebakaran Pabrik Limbah di Bantargebang Dipicu Korsleting Listrik
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Limbah di Bantargebang, 48 Personel Damkar Dikerahkan
Pemkot Bekasi Siapkan Rp12,9 Miliar Guna Sewa 72 Mobil Listrik di 2026, Gantikan Kendaraan Lama

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 13:13 WIB

Dinkes Kota Bekasi Gelar Kampanye TOSS TBC di CFD, Edukasi Warga Pentingnya Deteksi Dini Tuberkulosis

Minggu, 9 November 2025 - 12:37 WIB

DLH Bekasi Klarifikasi Kabar Longsor: TPA Sumurbatu Aman, Insiden Terjadi di TPST Bantargebang Milik DKI

Jumat, 7 November 2025 - 18:52 WIB

Jelang Nataru 2026, DKPPP Kota Bekasi Intensif Pantau Ketersediaan Pangan: Stok Aman Terkendali

Jumat, 7 November 2025 - 17:31 WIB

DKPPP Kota Bekasi Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru 2026

Jumat, 7 November 2025 - 17:14 WIB

Efisiensi Anggaran 2026 Kota Bekasi, Tri Adhianto Minta OPD Pangkas Kegiatan FGD dan Rapat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca