KOTA BEKASI – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melaporkan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di hari perdana masih banyak pelanggar yang tidak menggunakan helm di lapangan.
Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama dua pekan lamanya, dimulai pada hari ini Senin (15/07/2024) hingga Minggu (28/07/2024) mendatang.
“Kalau pantauan di lapangan, sementara ini kan berkaitan dengan anak masuk sekolah di hari pertama. Pantauan di lapangan itu masih banyak yang tidak menggunakan helm. Karena mungkin dia pikir sepintas gitu aja dekat jaraknya. Kalau untuk lawan arus, alhamdulillah tidak terlihat,” ucap Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiyono kepada awak media di Mega Hypermall Bekasi, Senin (15/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Devi menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi dari pihak kepolisian.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas, dari para pengendara kendaraan bermotor agar tertib secara aturan. Demi terciptanya kondusifitas berlalulintas di jalan raya,” imbuhnya.
Adapun terkait waktu pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, kata dia, akan dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dengan menerjunkan 100 personel gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek sekitar yang bersifat situasional di tiap lokasi.
Sejumlah target lokasi pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, kata Devi, tentunya bakal difokuskan di jalur protokol dan juga jalur arteri seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan maupun Jalan Insinyur H Juanda.
“Anggota yang dikerahkan sebanyak 100 personel yang digelar dari Polres. Nanti juga dari masing-masing Polsek juga melaksanakan operasi serupa secara situasional,” jelasnya.
Lebih jauh Devi menjelaskan 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2024 kali ini, berikut daftarnya:
- Melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Tidak mengenakan helm SNI.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Berboncengan lebih dari satu.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan.
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
- Parkir liar.