Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Penyertaan Modal BUMD 2026

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Dariyanto.

Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Dariyanto.

BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terus mematangkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2026.

​Langkah ini diambil guna menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif sebelum Raperda tersebut resmi disahkan. DPRD Kota Bekasi menargetkan pengesahan regulasi strategis ini dapat rampung sebelum tenggat waktu pada 25 Desember mendatang.

​Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini difokuskan pada penyeragaman pandangan, khususnya mengenai besaran nominal penyertaan modal yang akan dicantumkan dalam Raperda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penyelarasan Angka dan Kemampuan Keuangan Daerah

​Dalam pembahasannya, Dariyanto menekankan pentingnya kalkulasi yang matang agar kebijakan ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa depan.

​”Hari ini kita melanjutkan pembahasan di Pansus 8. Pada prinsipnya, yang pertama kita menyamakan persepsi dulu tentang angka-angka yang akan dimunculkan di dalam Raperda. Jangan sampai nanti hal tersebut memberatkan pemerintah dan juga tidak ada tanggung jawab dari pemerintah,” ujar Dariyanto usai rapat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (08/12/2025).

​Menurutnya, pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD ini harus berjalan linier dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, alokasi modal wajib selaras dengan perencanaan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan.

​Melibatkan Bappelitbangda untuk Sinkronisasi RPJMD

​Guna memastikan keselarasan tersebut, Pansus 8 secara khusus menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi. Kehadiran Bappelitbangda dinilai krusial untuk memaparkan arah kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

​“Angka-angka tersebut juga harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Makanya kita undang Bappelitbangda untuk menjelaskan RPJMD, agar pembahasan ini menyesuaikan perencanaan yang sudah disampaikan,” jelas politisi senior tersebut.

​Optimisme Pengesahan Tepat Waktu

​Meskipun pembahasan menyangkut detail angka yang krusial, Dariyanto menyatakan optimismenya bahwa proses ini tidak akan berlarut-larut. Ia menilai, sejumlah poin penting telah mulai menemukan titik temu antara DPRD, Pemerintah Kota, dan pihak BUMD.

​“Mudah-mudahan tidak lama lagi. Dari Bappelitbangda sudah menyampaikan perencanaan dari pemerintah kota, dan dari Asda serta BUMD juga sudah menjelaskan. Jadi kelihatannya lebih cepat,” ungkapnya.

​Sorotan Tajam pada Akuntabilitas Anggaran

​Selain masalah nominal, para anggota Pansus 8 juga memberikan catatan tegas terkait masukan dari pihak BUMD. Dariyanto menegaskan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan dalam penyertaan modal harus memiliki akuntabilitas yang jelas dan bukan sekadar formalitas administratif.

​Aspek hukum dan potensi risiko di kemudian hari menjadi perhatian utama para wakil rakyat agar penyertaan modal ini benar-benar produktif dan tidak menimbulkan masalah hukum.

​“Tetap ada sorotan dari anggota. Intinya angka ini jangan hanya sekadar angka. Aspek hukumnya juga harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Uang masyarakat harus jelas pertanggungjawabannya,” pungkas Dariyanto.

​Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kinerja BUMD di Kota Bekasi pada tahun 2026 dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan publik serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apa pendapat Anda tentang rencana penyertaan modal ini? Apakah BUMD Kota Bekasi sudah memberikan pelayanan yang maksimal? Tulis komentar Anda di bawah!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Biskita Transpatriot Bekasi Keluarkan Asap Pekat, DPRD Siap Panggil PO Sinar Jaya
Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!
Sinergis dengan WFH Pemkot Bekasi, DPRD Tiadakan Rapat Setiap Jumat
​Wali Kota Bekasi Sepedaan, Ketua DPRD Sardi Efendi Pilih Ngojek demi Hemat BBM
Ketua DPRD Kota Bekasi Minta Anggota Dewan Sesuaikan Kebijakan ‘Jumat Tanpa BBM’
DPRD Kota Bekasi ‘Geruduk’ OPD: LKPJ 2025 Jangan Cuma Indah di Atas Kertas!
Jumat Tanpa BBM: ASN Sekretariat DPRD Kota Bekasi Wajib Ngontel, Anggota Dewan Ikutan?
DPRD Kota Bekasi Desak DBMSDA Kebut Proyek Infrastruktur

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:04 WIB

Viral! Biskita Transpatriot Bekasi Keluarkan Asap Pekat, DPRD Siap Panggil PO Sinar Jaya

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!

Rabu, 15 April 2026 - 08:20 WIB

Sinergis dengan WFH Pemkot Bekasi, DPRD Tiadakan Rapat Setiap Jumat

Selasa, 14 April 2026 - 11:26 WIB

​Wali Kota Bekasi Sepedaan, Ketua DPRD Sardi Efendi Pilih Ngojek demi Hemat BBM

Selasa, 14 April 2026 - 11:12 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Minta Anggota Dewan Sesuaikan Kebijakan ‘Jumat Tanpa BBM’

Berita Terbaru

Tangkapan layar video amatir yang memperlihatkan Bus Biskita Transpatriot trayek Vida Bantargebang–Summarecon Bekasi (plat B 7755 KGA) menyemburkan asap hitam pekat saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (13/04/2026) sore.

Parlementaria

Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca