Panwascam Bekasi Utara Berhasil Damaikan Sengketa APK Paslon 01 Vs 03

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panwascam Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi, Kamis (17/10/2024).

Panwascam Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi, Kamis (17/10/2024).

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi.

“Kami menerima mandat dari Bawaslu Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa antar pasangan calon pada Pilkada 2024,” kata Ketua Panwascam Bekasi Utara Cristopel Sinaga, Kamis (17/10/2024) di Kantor Panwascam Bekasi Utara.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pihak yang bersengketa, yakni Paslon 01 dan Paslon 03 bersedia menempuh solusi damai dalam persoalan lokasi APK yang disengketakan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, tim pemenangan dan para pendukung paslon Pilkada Kota Bekasi tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Kedua pihak yang bersengketa menerima tanpa syarat seluruh putusan Panwascam,” kata dia.

Putusan tersebut di antaranya Paslon 03 bersedia memindahkan APK, yang sebelumnya menutupi APK paslon 01.

Turut hadir dalam pembacaan putusan musyawarah tersebut, yakni perwakilan paslon 01 (Heri Koswara-Sholihin) Casmono dan perwakilan paslon 03 (Tri Adhianto-Harris Bobihoe) Cris Sam Siwu.

Penandatanganan berita acara penyelesaian sengketa disaksikan oleh Anggota Panwascam Bekasi Utara Kiki Nur hidayat dan Asa Vemartha, serta dari Bawaslu Kota Bekasi disaksikan oleh Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jhonny Sitorus.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca