Panwascam Bekasi Utara Berhasil Damaikan Sengketa APK Paslon 01 Vs 03

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panwascam Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi, Kamis (17/10/2024).

Panwascam Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi, Kamis (17/10/2024).

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi.

“Kami menerima mandat dari Bawaslu Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa antar pasangan calon pada Pilkada 2024,” kata Ketua Panwascam Bekasi Utara Cristopel Sinaga, Kamis (17/10/2024) di Kantor Panwascam Bekasi Utara.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

“Para pihak yang bersengketa, yakni Paslon 01 dan Paslon 03 bersedia menempuh solusi damai dalam persoalan lokasi APK yang disengketakan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, tim pemenangan dan para pendukung paslon Pilkada Kota Bekasi tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Kedua pihak yang bersengketa menerima tanpa syarat seluruh putusan Panwascam,” kata dia.

Putusan tersebut di antaranya Paslon 03 bersedia memindahkan APK, yang sebelumnya menutupi APK paslon 01.

Baca Juga:  Sempat Tertunda Gegara siRekap, KPU Kota Bekasi Lanjutkan Rekapitulasi Suara Pemilu di 12 Kecamatan

Turut hadir dalam pembacaan putusan musyawarah tersebut, yakni perwakilan paslon 01 (Heri Koswara-Sholihin) Casmono dan perwakilan paslon 03 (Tri Adhianto-Harris Bobihoe) Cris Sam Siwu.

Penandatanganan berita acara penyelesaian sengketa disaksikan oleh Anggota Panwascam Bekasi Utara Kiki Nur hidayat dan Asa Vemartha, serta dari Bawaslu Kota Bekasi disaksikan oleh Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jhonny Sitorus.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada
Tidak Ada Kecurangan, Pemuda Demokrat Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi
Meski Saksi Paslon Tidak Tanda Tangan Rekapitulasi, Perolehan Suara Tetap Sah
KPU Kota Bekasi Umumkan 100 Persen C1 Hasil Pilkada Terunggah ke Sirekap

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:04 WIB

Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:23 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:09 WIB

KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:36 WIB

Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:18 WIB

Tidak Ada Kecurangan, Pemuda Demokrat Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!