Panwascam Bekasi Utara Berhasil Damaikan Sengketa APK Paslon 01 Vs 03

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panwascam Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi, Kamis (17/10/2024).

Panwascam Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi, Kamis (17/10/2024).

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi.

“Kami menerima mandat dari Bawaslu Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa antar pasangan calon pada Pilkada 2024,” kata Ketua Panwascam Bekasi Utara Cristopel Sinaga, Kamis (17/10/2024) di Kantor Panwascam Bekasi Utara.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pihak yang bersengketa, yakni Paslon 01 dan Paslon 03 bersedia menempuh solusi damai dalam persoalan lokasi APK yang disengketakan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, tim pemenangan dan para pendukung paslon Pilkada Kota Bekasi tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Kedua pihak yang bersengketa menerima tanpa syarat seluruh putusan Panwascam,” kata dia.

Putusan tersebut di antaranya Paslon 03 bersedia memindahkan APK, yang sebelumnya menutupi APK paslon 01.

Turut hadir dalam pembacaan putusan musyawarah tersebut, yakni perwakilan paslon 01 (Heri Koswara-Sholihin) Casmono dan perwakilan paslon 03 (Tri Adhianto-Harris Bobihoe) Cris Sam Siwu.

Penandatanganan berita acara penyelesaian sengketa disaksikan oleh Anggota Panwascam Bekasi Utara Kiki Nur hidayat dan Asa Vemartha, serta dari Bawaslu Kota Bekasi disaksikan oleh Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jhonny Sitorus.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Rapimcab PPP Kota Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum ‘Pecut’ Nawal Husni Bidik Kursi Wali Kota?
Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:14 WIB

Buka Rapimcab PPP Kota Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum ‘Pecut’ Nawal Husni Bidik Kursi Wali Kota?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x