Pemkot Bekasi Targetkan Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cair Akhir Juni 2026

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah petugas Disdamkarmat Kota Bekasi tengah berjibaku menembus gelapnya malam untuk memadamkan amukan api yang menghanguskan bangunan saat terjadi kebakaran hebat di SPBE Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Rabu (01/04/2026) malam. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Sejumlah petugas Disdamkarmat Kota Bekasi tengah berjibaku menembus gelapnya malam untuk memadamkan amukan api yang menghanguskan bangunan saat terjadi kebakaran hebat di SPBE Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Rabu (01/04/2026) malam. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi menargetkan kompensasi korban ledakan SPBE Cimuning cair paling lambat akhir Juni 2026.
  • ​PT Indogas Andalan dan tim penilai independen masih melakukan perhitungan aset warga yang terbakar.
  • ​Plh Wali Kota Bekasi memastikan proses pendataan diawasi penuh agar tidak ada warga terdampak yang terlewat dari ganti rugi.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendesak PT Indogas Andalan, selaku pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, untuk segera merampungkan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak ledakan.

Target penyelesaian kompensasi ini dipatok selambat-lambatnya pada akhir Juni 2026. Desakan ini terus dikawal ketat oleh Pemkot Bekasi guna memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab penuh dan tepat sasaran terhadap kerugian material warga di sekitar lokasi ledakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Dibayarkan?

​Proses pencairan ganti rugi ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026, meski saat ini pihak pengelola SPBE masih melakukan tahapan perhitungan nilai ganti rugi (appraisal).

Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa seluruh pendanaan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

​”Jadi mereka sendiri yang memberikan. Sekarang ini memang masih beberapa hal yang harus kita luruskan dengan para masyarakat tentang nilai-nilainya yang masih dinilai oleh pihak mereka,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai pelaksanaan Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (08/06/2026).

​Pemkot Bekasi menegaskan bahwa proses ini sudah memakan waktu cukup lama sejak insiden yang terjadi pada awal April lalu, sehingga percepatan penyelesaian wajib dilakukan di bulan ini.

​”Kita minta mereka agar menyampaikan melakukan pembayaran biaya ganti rugi yang sesuai dan menilai sesuai betul-betul barang itu terbakar dan hangus. Kita segera sifatnya semoga bulan ini sudah bisa terselesaikan, karena ini sudah cukup lama secara proses biaya ganti rugi yang harus segera dibayarkan,” tutur Bang Harris sapaan karibnya.

​Apa Kendala Pencairan Kompensasi SPBE Cimuning?

​Mandeknya pencairan ganti rugi utamanya disebabkan oleh rumitnya proses verifikasi aset warga yang sudah hangus terbakar.

Proses ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk secara independen oleh Pertamina guna menaksir taksiran ganti rugi secara objektif.

​”Ya, kita minta segera. Artinya, kalau dari perusahaan itu kan yang sedang coba dinilai ulang menyoal barang yang sudah terbakar. Nah, sementara apprasial itu kan mereka lagi nilai ulang, mana katakanlah dokumen segala macam. Tapi barang-barang itu udah tidak ada,” papar Bang Harris.

​Kondisi fisik di lapangan yang sudah rata dengan tanah menyulitkan proses pencocokan dokumen warga dengan realita kerugian.

Meski demikian, Direktur Utama pengelola SPBE telah menandatangani surat komitmen untuk membayarkan seluruh kerugian secara penuh.

​Bagaimana Langkah Pemkot Bekasi Mengawal Hak Korban?

​Pemkot Bekasi mengambil langkah jemput bola dengan secara intensif mengawasi jalannya pendataan dari rumah ke rumah warga di kawasan Cimuning.

Hal ini untuk memastikan komitmen PT Indogas Andalan berjalan sesuai rencana tanpa merugikan masyarakat.

​”Dan sudah kemarin sudah dilakukan pengkajian, dan sudah datang didata rumah-rumah itu, nah akan segera dilakukan ya. Kita akan ngawasi terus, kita hampir tiap hari kita datangi, kita minta pertanggungjawaban. Saya kira insyaallah ada segera,” pungkas Bang Harris.

​Pemkot Bekasi memastikan tidak akan melepaskan pengawasan sampai seluruh korban ledakan yang sempat mengguncang pada Rabu (01/04/2026) lalu tersebut benar-benar mendapatkan hak kompensasi mereka secara objektif dan merata.

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk tidak membiarkan nasib warga korban ledakan SPBE Cimuning terkatung-katung akibat persoalan birokrasi penaksiran aset.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai lambannya proses ganti rugi dari pihak perusahaan ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, serta pantau terus pembaruan informasi terkini seputar Bekasi dan kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x