Pemkot Bekasi Targetkan Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cair Akhir Juni 2026

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah petugas Disdamkarmat Kota Bekasi tengah berjibaku menembus gelapnya malam untuk memadamkan amukan api yang menghanguskan bangunan saat terjadi kebakaran hebat di SPBE Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Rabu (01/04/2026) malam. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Sejumlah petugas Disdamkarmat Kota Bekasi tengah berjibaku menembus gelapnya malam untuk memadamkan amukan api yang menghanguskan bangunan saat terjadi kebakaran hebat di SPBE Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Rabu (01/04/2026) malam. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi menargetkan kompensasi korban ledakan SPBE Cimuning cair paling lambat akhir Juni 2026.
  • ​PT Indogas Andalan dan tim penilai independen masih melakukan perhitungan aset warga yang terbakar.
  • ​Plh Wali Kota Bekasi memastikan proses pendataan diawasi penuh agar tidak ada warga terdampak yang terlewat dari ganti rugi.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendesak PT Indogas Andalan, selaku pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, untuk segera merampungkan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak ledakan.

Target penyelesaian kompensasi ini dipatok selambat-lambatnya pada akhir Juni 2026. Desakan ini terus dikawal ketat oleh Pemkot Bekasi guna memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab penuh dan tepat sasaran terhadap kerugian material warga di sekitar lokasi ledakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Dibayarkan?

​Proses pencairan ganti rugi ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026, meski saat ini pihak pengelola SPBE masih melakukan tahapan perhitungan nilai ganti rugi (appraisal).

Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa seluruh pendanaan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

​”Jadi mereka sendiri yang memberikan. Sekarang ini memang masih beberapa hal yang harus kita luruskan dengan para masyarakat tentang nilai-nilainya yang masih dinilai oleh pihak mereka,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai pelaksanaan Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (08/06/2026).

​Pemkot Bekasi menegaskan bahwa proses ini sudah memakan waktu cukup lama sejak insiden yang terjadi pada awal April lalu, sehingga percepatan penyelesaian wajib dilakukan di bulan ini.

​”Kita minta mereka agar menyampaikan melakukan pembayaran biaya ganti rugi yang sesuai dan menilai sesuai betul-betul barang itu terbakar dan hangus. Kita segera sifatnya semoga bulan ini sudah bisa terselesaikan, karena ini sudah cukup lama secara proses biaya ganti rugi yang harus segera dibayarkan,” tutur Bang Harris sapaan karibnya.

​Apa Kendala Pencairan Kompensasi SPBE Cimuning?

​Mandeknya pencairan ganti rugi utamanya disebabkan oleh rumitnya proses verifikasi aset warga yang sudah hangus terbakar.

Proses ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk secara independen oleh Pertamina guna menaksir taksiran ganti rugi secara objektif.

​”Ya, kita minta segera. Artinya, kalau dari perusahaan itu kan yang sedang coba dinilai ulang menyoal barang yang sudah terbakar. Nah, sementara apprasial itu kan mereka lagi nilai ulang, mana katakanlah dokumen segala macam. Tapi barang-barang itu udah tidak ada,” papar Bang Harris.

​Kondisi fisik di lapangan yang sudah rata dengan tanah menyulitkan proses pencocokan dokumen warga dengan realita kerugian.

Meski demikian, Direktur Utama pengelola SPBE telah menandatangani surat komitmen untuk membayarkan seluruh kerugian secara penuh.

​Bagaimana Langkah Pemkot Bekasi Mengawal Hak Korban?

​Pemkot Bekasi mengambil langkah jemput bola dengan secara intensif mengawasi jalannya pendataan dari rumah ke rumah warga di kawasan Cimuning.

Hal ini untuk memastikan komitmen PT Indogas Andalan berjalan sesuai rencana tanpa merugikan masyarakat.

​”Dan sudah kemarin sudah dilakukan pengkajian, dan sudah datang didata rumah-rumah itu, nah akan segera dilakukan ya. Kita akan ngawasi terus, kita hampir tiap hari kita datangi, kita minta pertanggungjawaban. Saya kira insyaallah ada segera,” pungkas Bang Harris.

​Pemkot Bekasi memastikan tidak akan melepaskan pengawasan sampai seluruh korban ledakan yang sempat mengguncang pada Rabu (01/04/2026) lalu tersebut benar-benar mendapatkan hak kompensasi mereka secara objektif dan merata.

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk tidak membiarkan nasib warga korban ledakan SPBE Cimuning terkatung-katung akibat persoalan birokrasi penaksiran aset.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai lambannya proses ganti rugi dari pihak perusahaan ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, serta pantau terus pembaruan informasi terkini seputar Bekasi dan kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Putihkan Plat Merah, Pemkot Bekasi Siap Tarik Mobil Dinas ASN!
Menuju Porprov 2026, Gedung 6 Lantai GOR Bekasi Menanti BAST
Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027
Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan
Gawat! Ribuan Warga Kota Bekasi Terjangkit DBD, Usia Produktif Paling Terpukul
Evaluasi Haji 2027: Kemenhaj Kota Bekasi Kebut Cek Kesehatan
Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat
Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cair Akhir Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 09:40 WIB

Nekat Putihkan Plat Merah, Pemkot Bekasi Siap Tarik Mobil Dinas ASN!

Senin, 8 Juni 2026 - 06:46 WIB

Menuju Porprov 2026, Gedung 6 Lantai GOR Bekasi Menanti BAST

Senin, 8 Juni 2026 - 06:01 WIB

Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x