Poin Utama:
- Pemkot Bekasi memastikan proses ganti rugi bagi korban ledakan SPBE di Cimuning mulai berjalan sejak pertengahan Mei.
- PT Indogas Andalan selaku pemilik SPBE memikul tanggung jawab penuh, termasuk membangun ulang rumah warga terdampak.
- Penyaluran kompensasi dilakukan secara bertahap dengan diawasi langsung oleh Camat Mustikajaya.
- Insiden nahas pada awal April lalu diduga dipicu oleh kebocoran gas saat proses pengisian tabung utama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuntut komitmen penuh dari pihak swasta terkait insiden ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.
Pascatragedi yang meresahkan warga pada awal April lalu, proses verifikasi dan pembayaran ganti rugi kini dipastikan mulai berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Ganti Rugi Korban Ledakan SPBE Cimuning Dibayarkan?
Pembayaran kompensasi bagi warga korban ledakan SPBE Cimuning telah mulai disalurkan secara bertahap.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa jajaran Pemkot Bekasi tidak lepas tangan dan terus memantau kewajiban perusahaan terhadap hak-hak warga.
”Dari pihak SPBE juga sudah ada beberapa melakukan penyaluran, nanti ada pengganti dari rumah-rumah yang rusak,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (18/05/2026).
Lebih lanjut, mediasi teknis serta pendataan kerugian di lapangan saat ini dikoordinasikan langsung oleh Camat Mustikajaya agar realisasi ganti rugi tepat sasaran.
Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Rumah Warga?
PT Indogas Andalan, selaku entitas penanggung jawab operasional SPBE Cimuning, diwajibkan menanggung seluruh kerugian material masyarakat sekitar.
Insiden yang diduga kuat berasal dari kelalaian teknis berupa kebocoran gas saat pengisian tabung tersebut, telah memporak-porandakan sejumlah hunian warga.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak, pihak perusahaan tidak sekadar mendistribusikan santunan uang tunai, tetapi mendapat mandat untuk melakukan rehabilitasi fisik bangunan secara komprehensif.
Bagaimana Skema Pembayaran Ganti Rugi dari PT Indogas Andalan?
Skema ganti rugi operasional dari pihak SPBE tidak dicairkan dalam satu waktu secara menyeluruh, melainkan dieksekusi secara bertahap menyesuaikan klasifikasi tingkat kerusakan infrastruktur di zona terdampak.
”Dengan biaya ganti rugi tidak dilakukan secara menyeluruh, tetapi bertahap. Dan SPBE sendiri yang akan bangun ulang rumah para korban terdampak,” tambahnya.
Langkah bertahap ini dikawal ketat oleh otoritas kewilayahan untuk memastikan bahwa kualitas material dan proses pembangunan ulang benar-benar memenuhi standar keamanan, sehingga warga Cimuning dapat segera kembali menempati hunian yang layak.
Tragedi ledakan di SPBE Cimuning menjadi alarm keras bagi pengawasan tata ruang dan izin operasional industri berisiko tinggi yang berhimpitan dengan permukiman padat di wilayah Kota Bekasi. Keamanan dan nyawa warga merupakan prioritas fundamental yang tak bisa ditawar oleh investasi apa pun.
Bagaimana pendapat Anda mengenai skema ganti rugi ini? Apakah pengawasan terhadap industri di sekitar lingkungan Anda sudah memadai?
Tinggalkan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal kebijakan Pemkot Bekasi bersama RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















