Poin Utama:
- Pemkot Bekasi mengevaluasi total izin zonasi lokasi SPBE yang berdekatan dengan permukiman padat warga.
- Proses verifikasi kelayakan SPBE di seluruh Kota Bekasi berlangsung selama satu bulan sejak Senin (04/05/2026).
- PT Indogas Andalan memastikan pembayaran ganti rugi bagi korban kebakaran SPBE Cimuning melalui perhitungan lembaga independen.
- Distaru dan Kelurahan/Kecamatan diinstruksikan melakukan pengawasan K3 secara berkala.
Buntut Kebocoran Gas, Pemkot Bekasi Lakukan Evaluasi Total
Insiden kebakaran akibat kebocoran gas di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kecamatan Mustikajaya pada awal April lalu, memicu reaksi keras Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Tata Ruang (Distaru) secara resmi memperketat pengawasan dan mengevaluasi seluruh izin zonasi SPBE yang berdekatan dengan permukiman penduduk guna menghindari ancaman ledakan susulan.
Mengapa Pemkot Bekasi Mengevaluasi Izin Lokasi SPBE di Mustikajaya?
Pemkot Bekasi mengambil langkah tegas ini sebagai respons langsung atas tragedi kebakaran SPBE di Cimuning, Mustikajaya.
Insiden yang diduga kuat berawal dari kebocoran gas saat pengisian tabung utama ini membuktikan tingginya risiko ancaman keselamatan nyawa bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi bisnis tersebut.
”Kalau kita bicara dari segi tata ruang sesuai dengan zona peruntukannya. Apabila memang dievaluasi itu berdekatan dengan permukiman masyarakat, tentunya akan kami ketatkan terkait dengan regulasinya. Supaya bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat,” kata Kepala Distaru Kota Bekasi Arief Maulana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (06/05/2026).
Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning?
PT Indogas Andalan dan Pertamina selaku pihak pengelola dipastikan akan menanggung seluruh kerugian korban terdampak.
Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Evaluasi bersama Komisi 2 DPRD Kota Bekasi dan lintas sektor, yang menuntut adanya kepastian dan pertanggungjawaban mutlak dari pihak pengusaha.
”Dan sudah ditanggapi oleh PT Indogas semua kaitan dengan ganti rugi para korban yang terdampak. Dan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil perhitungan lembaga independen supaya ada transparansi,” ungkap Arief.
Bagaimana Langkah Pemkot Bekasi Mencegah Insiden Serupa di Masa Depan?
Saat ini, Pemkot Bekasi sedang melakukan penyisiran masif untuk memetakan titik-titik zona usaha berbahaya di seluruh wilayah kecamatan.
Proses verifikasi kelayakan dan dampak lingkungan ini ditargetkan berlangsung selama satu bulan penuh agar tidak ada lagi nyawa warga yang terancam oleh kelalaian operasional.
”Dari semua SPBE maupun yang kompleksitas yang kita punya, sekarang kita lakukan verifikasi terhadap semua bagaimana terhadap dampak lingkungannya,” ucap Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (04/05/2026).
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, turut menegaskan beberapa instruksi konkret untuk memperkuat jaring pengamanan:
- Menugaskan aparatur Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan pengecekan berkala terhadap seluruh SPBE.
- Memperketat pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) operasional usaha.
- Mengkaji ulang perizinan lokasi SPBE yang bersinggungan langsung dengan area permukiman masyarakat.
Tragedi di Cimuning, Mustikajaya, harus menjadi alarm peringatan bagi seluruh pengusaha SPBE di Kota Bekasi agar tidak pernah menyepelekan standar prosedur keselamatan. Keselamatan dan nyawa warga harus selalu ditempatkan di atas kepentingan bisnis dan investasi.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai keberadaan SPBE di dekat permukiman rumah warga? Jangan lupa tinggalkan komentar Anda dan bagikan artikel ini. Baca juga berita terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















