KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi menetapkan lokasi untuk proyek strategis pembangunan Flyover Bulak Kapal di Kecamatan Bekasi Timur.
Penetapan ini menjadi titik terang bagi realisasi infrastruktur yang telah lama dinantikan untuk mengurai kemacetan kronis di salah satu titik vital Kota Bekasi.
Berdasarkan pengumuman resmi bernomor 500.17-214974-DPKPP.Tanah, penetapan lokasi ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.17.2/Kep.654-DPKPP/X/2025 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menandai dimulainya tahap pengadaan tanah sebelum konstruksi fisik dilaksanakan.
Solusi Urai Kemacetan dan Risiko Kecelakaan
Pembangunan Flyover Bulak Kapal bertujuan untuk mengatasi masalah lalu lintas yang kompleks di area perlintasan sebidang kereta api.
Selama ini, antrean panjang kendaraan saat kereta melintas menjadi penyebab utama kemacetan parah dan memiliki potensi angka kecelakaan yang tinggi.
”Tujuan dari pelaksanaan pembangunan Flyover Bulak Kapal adalah untuk menghasilkan prasarana dasar jalan/jembatan yang mantap,” tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Inayatullah, M.Pd.
Diharapkan, flyover ini dapat menunjang kegiatan pembangunan daerah serta memperlancar mobilitas manusia, barang, dan jasa di Kota Bekasi.
Detail Lokasi dan Lahan yang Dibutuhkan
Proyek infrastruktur ini akan membentang di Kecamatan Bekasi Timur, melintasi beberapa kelurahan dan jalan utama. Berikut rinciannya:
- Jalan Raya Pahlawan: Melintasi wilayah Kelurahan Duren Jaya dan Kelurahan Aren Jaya.
- Jalan Raya Joyo Martono: Melintasi wilayah Kelurahan Margahayu.
Total luas tanah yang dibutuhkan untuk keseluruhan proyek ini diperkirakan mencapai 10.450 meter persegi.
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Proyek
Pemkot Bekasi telah menyusun jadwal perkiraan untuk dua tahap utama proyek ini, yaitu pengadaan tanah dan pembangunan fisik.
Pengadaan Tanah (Oktober 2025 – April 2026)
Tahap awal adalah pengadaan tanah yang akan berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan. Proses ini dijadwalkan dimulai pada bulan Oktober 2025 dan ditargetkan selesai pada April 2026, dengan catatan tidak ada kendala administratif maupun teknis di lapangan.
Pembangunan Fisik (Mei 2026 – Desember 2026)
Setelah proses pengadaan tanah selesai, tahap konstruksi atau pembangunan fisik flyover akan segera dimulai. Tahap ini diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan, yang direncanakan berlangsung dari Tahun Anggaran 2026 hingga Tahun Anggaran 2027.
Informasi Bagi Warga Terdampak
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang merasa keberatan atas penetapan lokasi ini.
Warga yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat.
Gugatan tersebut dapat diajukan dalam tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat keputusan penetapan lokasi.
Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut mengenai proyek pembangunan Flyover Bulak Kapal melalui situs resmi dan kanal informasi Pemerintah Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































