Pemkot Bekasi Tetapkan Lokasi Pembangunan Flyover Bulak Kapal, Konstruksi Dimulai Mei 2026

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta lokasi pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Peta lokasi pembangunan Flyover Bulak Kapal.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi menetapkan lokasi untuk proyek strategis pembangunan Flyover Bulak Kapal di Kecamatan Bekasi Timur.

Penetapan ini menjadi titik terang bagi realisasi infrastruktur yang telah lama dinantikan untuk mengurai kemacetan kronis di salah satu titik vital Kota Bekasi.

Berdasarkan pengumuman resmi bernomor 500.17-214974-DPKPP.Tanah, penetapan lokasi ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.17.2/Kep.654-DPKPP/X/2025 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menandai dimulainya tahap pengadaan tanah sebelum konstruksi fisik dilaksanakan.

Solusi Urai Kemacetan dan Risiko Kecelakaan

Pembangunan Flyover Bulak Kapal bertujuan untuk mengatasi masalah lalu lintas yang kompleks di area perlintasan sebidang kereta api.

Selama ini, antrean panjang kendaraan saat kereta melintas menjadi penyebab utama kemacetan parah dan memiliki potensi angka kecelakaan yang tinggi.

​”Tujuan dari pelaksanaan pembangunan Flyover Bulak Kapal adalah untuk menghasilkan prasarana dasar jalan/jembatan yang mantap,” tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Inayatullah, M.Pd.

Diharapkan, flyover ini dapat menunjang kegiatan pembangunan daerah serta memperlancar mobilitas manusia, barang, dan jasa di Kota Bekasi.

Detail Lokasi dan Lahan yang Dibutuhkan

​Proyek infrastruktur ini akan membentang di Kecamatan Bekasi Timur, melintasi beberapa kelurahan dan jalan utama. Berikut rinciannya:

  • Jalan Raya Pahlawan: Melintasi wilayah Kelurahan Duren Jaya dan Kelurahan Aren Jaya.
  • Jalan Raya Joyo Martono: Melintasi wilayah Kelurahan Margahayu.

​Total luas tanah yang dibutuhkan untuk keseluruhan proyek ini diperkirakan mencapai 10.450 meter persegi.

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Proyek

​Pemkot Bekasi telah menyusun jadwal perkiraan untuk dua tahap utama proyek ini, yaitu pengadaan tanah dan pembangunan fisik.

Pengadaan Tanah (Oktober 2025 – April 2026)

​Tahap awal adalah pengadaan tanah yang akan berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan. Proses ini dijadwalkan dimulai pada bulan Oktober 2025 dan ditargetkan selesai pada April 2026, dengan catatan tidak ada kendala administratif maupun teknis di lapangan.

Pembangunan Fisik (Mei 2026 – Desember 2026)

​Setelah proses pengadaan tanah selesai, tahap konstruksi atau pembangunan fisik flyover akan segera dimulai. Tahap ini diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan, yang direncanakan berlangsung dari Tahun Anggaran 2026 hingga Tahun Anggaran 2027.

Informasi Bagi Warga Terdampak

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang merasa keberatan atas penetapan lokasi ini.

Warga yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat.

Gugatan tersebut dapat diajukan dalam tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat keputusan penetapan lokasi.

Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut mengenai proyek pembangunan Flyover Bulak Kapal melalui situs resmi dan kanal informasi Pemerintah Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca