Peringati HUT RI ke-80, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan pada 17 Agustus 2025

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi mengumumkan peniadaan sementara kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Bekasi yang berlokasi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Peniadaan ini berlaku khusus pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

​Keputusan ini diambil sebagai bagian dari persiapan dan pelaksanaan rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, yang puncaknya akan jatuh pada hari tersebut.

Konfirmasi dan Dasar Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, mengonfirmasi informasi ini saat dihubungi pada Jumat (15/8/2025). Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.4/3748/DLH.TLPKLH tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Bekasi.

​”Benar, kegiatan CFD ditiadakan sementara hanya untuk hari Minggu, 17 Agustus 2025. Hal ini untuk mendukung kelancaran dan kekhidmatan perayaan hari kemerdekaan,” ujar Yudianto.

​Langkah ini diambil karena Jalan Ahmad Yani akan menjadi pusat lokasi Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI tingkat Kota Bekasi. Dengan demikian, area tersebut harus steril dari aktivitas publik lainnya demi kelancaran acara kenegaraan.

Jadwal Kembali Normal

​Yudianto memastikan bahwa peniadaan CFD ini hanya bersifat sementara. Masyarakat yang rutin berolahraga dan beraktivitas di kawasan tersebut tidak perlu khawatir, karena kegiatan CFD akan kembali digelar pada pekan berikutnya.

​”Pekan depan, CFD akan kembali normal seperti biasa. Kami harap masyarakat dapat memaklumi kebijakan ini dan turut serta merayakan HUT RI dengan semangat,” tambahnya.

​Dengan demikian, jadwal CFD Bekasi di Jalan Ahmad Yani akan kembali seperti semula pada hari Minggu, 24 Agustus 2025.

Imbauan untuk Masyarakat

​Meskipun CFD ditiadakan, Pemkot Bekasi tetap mengimbau masyarakat yang akan mengikuti rangkaian perayaan HUT RI ke-80 di sekitar lokasi untuk selalu menjaga ketertiban dan kebersihan.

​”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan. Mari kita tunjukkan semangat kemerdekaan dengan menjadi warga yang tertib dan peduli lingkungan, termasuk dengan tidak membuang sampah sembarangan selama acara berlangsung,” tutup Yudianto.

​Masyarakat diimbau untuk mencari alternatif lokasi berolahraga lain pada akhir pekan tersebut atau mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan yang diadakan di lingkungan masing-masing.

Bagikan informasi penting ini kepada keluarga dan kerabat Anda agar tidak salah jadwal saat akhir pekan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca