Permudah Warga, MPP Kota Bekasi Buka Layanan Akhir Pekan Saat Car Free Day

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana aktivitas pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, yang tetap beroperasi melayani kebutuhan administrasi warga di hari Minggu.

Suasana aktivitas pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, yang tetap beroperasi melayani kebutuhan administrasi warga di hari Minggu.

Poin Utama: Layanan Akhir Pekan MPP Kota Bekasi

  • Waktu Operasional: Setiap Hari Minggu, Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
  • Lokasi: Gedung MPP (BTC Mall), Jl. H. M. Joyomartono atau disesuaikan dengan gerai di Jl. Ahmad Yani (Area CFD).
  • Layanan Tersedia: Perizinan (NIB), Samsat, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, dan pembayaran PBB.
  • Tujuan: Memfasilitasi warga yang bekerja di hari biasa (Senin-Jumat).

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di akhir pekan.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi kini beroperasi setiap hari Minggu untuk memfasilitasi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapan Jadwal Buka MPP Kota Bekasi di Hari Minggu?

​Bagi warga yang ingin mengurus administrasi di akhir pekan, MPP Kota Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Kebijakan ini dirancang beriringan dengan aktivitas Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, sehingga warga bisa berolahraga sekaligus mengurus dokumen penting.

​Langkah ini merupakan komitmen konkret Pemkot Bekasi dalam menghadirkan birokrasi yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat urban yang sibuk.

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Priyadi (tengah berdiri) bersama punggawa Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi usai bertugas saat CFD digelar, Minggu (18/01/2026).

​”Mal Pelayanan Publik kami tetap buka setiap hari Minggu mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Ini kami lakukan agar masyarakat memiliki pilihan waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus berbagai layanan administrasi dan perizinan,” kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Priyadi, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di MPP Jl. Ahmad Yani No 13, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (18/1/2026).

Apa Saja Layanan yang Tersedia di MPP Saat Akhir Pekan?

​Meskipun beroperasi di hari libur, jenis layanan yang diberikan tetap beragam untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan pelaku usaha. Priyadi menjelaskan bahwa layanan mencakup sektor perizinan dan nonperizinan yang krusial.

​Berikut adalah daftar layanan yang tersedia di tenant MPP pada hari Minggu:

  • Perizinan Berusaha: Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan konsultasi izin usaha.
  • Administrasi Kependudukan (Adminduk).
  • Samsat: Pembayaran pajak kendaraan tahunan.
  • BPJS: Layanan informasi dan administrasi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pendapatan Daerah: Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mengapa Pemkot Bekasi Membuka Layanan di Hari Libur?

​Tujuan utama dibukanya operasional di hari Minggu adalah untuk memecah konsentrasi antrean yang kerap terjadi pada hari kerja, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan.

Priyadi menekankan bahwa fleksibilitas waktu ini diharapkan dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat serta memperbaiki iklim kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Kota Bekasi.

​”Dengan layanan hari Minggu, masyarakat bisa memanfaatkan waktu libur tanpa harus meninggalkan pekerjaan. Manfaatnya bukan hanya bagi warga, tetapi juga bagi efektivitas pelayanan dan iklim kemudahan berusaha di Kota Bekasi,” jelasnya lebih lanjut.

​Pemkot Bekasi berharap inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

Warga diimbau untuk mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar.

Punya keluhan atau pertanyaan seputar layanan publik di Bekasi? Sampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca